Didampingi Penasehat Hukum Jaka Marhaen,SH, DPP AMI Resmi Laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 29 April 2024 - 19:49 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Didampingi Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Subiyanto Wakil Ketua Umum,Sri Imelda Bendahara Umum, Af Sangek Humas dan Yose Ketua serta Masrial dan Suandra,Abdul Rahman Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Media Indonesia (DPW-AMI) resmi melaporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

” Laporan yang dilakukan rekan-rekan DPP AMI kepada pihak Mapolda Riau, agar setiap individu yang berniat mendirikan perusahaan pers mengkaji terlebih dahulu aturan dan atau regulasi dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.” ucap Jaka Marhaen pada awak media usai mendampingi Ismail Sarlata Ketua Umum usai melakukan pelaporan di ruangan Subdit 4 Polda Riau. Senin (29/04/2024)

Bagaimana perusahaan pers dapat memberikan informasi yang mendidik dan bermanfaat untuk masyarakat, jika dalam tubuh perusahaan pers tersebut melanggar aturan yang ada?. tanya Jaka praktisi hukum pada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu laporan ini juga di buat, agar citra perusahaan pers yang menghasilkan produk jurnalistik dapat di jaga dari oknum oknum yang memanfaatkan perusahaan pers untuk kepentingan pribadi. tutup dan beber Jaka Marhaen,SH

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturrahmi Pimpinan PT. Bumi Siak Pusako (BSP)

Sementara Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, membenarkan apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum yang turut mendampingi dalam membuat pelaporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Teva Iris.

” Laporan ini,dibuat semata-mata untuk menjaga citra baik perusahaan pers, yang dalam melakukan usaha pers tidak menjalankan rambu-rambu dan regulasi yang sudah ada dan tercantum didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.” kata Ismail Sarlata

Oleh karena itu, kami berharap pihak penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti laporan tertulis yang telah kita berikan tadi diruang Subdit 4 (empat) Mapolda Riau, demi menegakkan UU Pers dan Marwah Perusahaan Pers dan memberikan efek jera kepada Teva Iris, yang juga merupakan Ketua Umum Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP).

Ikuti regulasi yang ada didalam Undang-Undang Pers, dirinya yang kerap menjalankan kegiatan keorganisasian yang dipimpinmya tidak tunduk pada Undang-Undang ini sungguh menjadi aneh dan menjadi pertanyaan bagi kita insan pers,apakah ia ingin menguji Undang-Undang Pers atau ada unsur kesengajaan tidak tunduk pada undang-undang pers.Jawabannya,nanti ada pada hasil akhir dari laporan kita nantinya.

Baca Juga :  Gelar Buka Puasa Bersama, Kejati Riau dan Tim Media Komitmen Kerjasama Dalam Penyampaian Informasi.

Dipenghujung Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, mengatakan dengan keras.” Tindakkan kita tidak cukup sampai disini saja, AMI yang merupakan organisasi perusahaan pers akan segera melakukan aksi bersama elemen masyarakat untuk menuntut Polda Riau dan Dewan Per (DP) memberikan sanksi kepada Teva Iris sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Dan meminta oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan, untuk tidak masuk dalam ranahnya Pers. Karena ini berbicara marwahnya kami pers Indonesia, dan marwahnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kami tak perduli siapa oknum yang berada di depan maupun dibelakang Teva Iris, jika Marwah pers sudah diinjak-injak maka kami siap maju tanpa mundur selangkahpun.

Saat dipertanyakan kapan aksi tersebut akan dilaksanakan, Ismail Sarlata kembali menjawab.” Kita lihat saja nanti, perkembangan dari laporan yang telah kita lakukan, minimal 1(satu) Minggu kedepan.” tutup Ismail Sarlata sambil mengucapkan salam 1 (satu) pena…..(Mr/Sr/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

PT PSN Klarifikasi Tuduhan PHK Sepihak, Tegaskan Taat Prosedur dan Profesional
Diduga Ada Permainan Kotor di Balik SPMB Riau 2025, Nama Pejabat Tinggi Dicatut demi Siswa Titipan
PW IPA Riau Menolak dan Mengecam Tindakan Pengambilalihan PP IPA Secara Ilegal
DPP AMI Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid dan Fadila Saputra atas Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Kurang Mampu
Tim Gabungan Satgas PKH Laksanakan Penertiban di Kawasan Hutan Konservasi TNTN Riau Seluas 81.793 Hektare
SMAN 8 Pekanbaru Gelar Kurban Idul Adha 1446 H, Kabid SMA Provinsi Riau Beri Apresiasi.
SMAN 8 Pekanbaru Gelar Kurban Idul Adha 1446 H, Menumbuhkan Semangat Kepedulian Sosial
PT Yabisa Sukses Mandiri Berkurban 4 Kerbau dan 1 Sapi, Bagikan Daging Idul Adha kepada 1.300 Juru Parkir di Zona Satu Pekanbaru

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:27 WIB

Cegah Penyebaran PMK,Babinsa Koramil 04-Kubu Cek Ternak Warga.

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:07 WIB

Kebun plasma PT.jatim jaya perkasa menjadi misteri tak terpecahkan masyarakat kubu & Kuba akan bentuk tim transisi dan revitalisasi

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:04 WIB

Beri Kenyamanan Bagi Warga,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:47 WIB

KA. KPLP Lapas Bagansiapiapi Sigit Pramono Akui Wartawan Ibukota Rohil Ramah dan Bersahaja

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:15 WIB

Personil Koramil 04-Kubu Ingatkan Warga Jangan Bersihkan Lahan Cara Membakar.

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:25 WIB

APMASIR Rohil Desak APH Periksa Kadis PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Musholla Hajjah Intan Kalimah

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:53 WIB

Danramil 04-Kubu Hadiri Sosialisasi Bahanya Malaria.

Kamis, 10 Juli 2025 - 04:28 WIB

Penyaluran BSU 2025 di Kantor Pos Bagansiapiapi Terindikasi Pungli, Begini Respon Kepala Pos

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Penyebaran PMK,Babinsa Koramil 04-Kubu Cek Ternak Warga.

Selasa, 15 Jul 2025 - 12:27 WIB