Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Senin, 15 September 2025 - 14:44 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siak-Riau, baranewsriau.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025. Dua pria ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 8,47 gram kotor di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar samping Klinik Mutiara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bersama tim langsung turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok berisi paket shabu,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ada Banyak Aturan Pidana dan Proses Hukum yang Diperbarui dan Perlu Diketahu

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (35) warga Desa Belutu dan MAZS (23) warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi shabu dan batang bukti lainnya

Hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan BOS untuk diedarkan di wilayah Kandis.

Baca Juga :  Sukseskan PSU Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Wakapolres Kompol Rahmat Giat Cooling Sistem Dengan Ketua KPUD Rohul

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber:Polsek Kandis

(Ibrahim, C.BJ., C.EJ.)

Berita Terkait

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional
Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan
Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor: Apakah Ini Batas Bawah Moralitas
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Polres Kampar, PHR, dan Sekolah Bersatu Gelorakan Green Policing
RDP Komisi III DPR RI Bersama Kapolri Apresiasi Green Policing Polda Riau
Dirugikan oleh Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri Pelalawan-Riau,  baranewsriau.com –

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru