PT IIS Asian Agri Grup Tidak Ada Rasa Kemanusiaan Terhadap Karyawannya,Siapa Oknum di Balik Ini Semua?

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 2 September 2025 - 19:46 WIB

50564 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Baranewsriau.com | PT IIS Asian Agri tidak ada rasa kemanusiaan terhadap karyawannya sendiri, salah satu karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan sejak dari tahun 2023 sampai sekarang Yosaba Nduru ini masih tetap dilakukan secara tidak langsung intimidasi.

Pada hal Asian Agri ini di nama-namakan prilaku manejemen nya begitu baik dan respon cepat keluhan karyawannya selama ini, namun sangat disayangkan banyak Oknum-oknum yang mencari nama atau mencari muka dihadapan pimpinan Asian Agri.

Para pimpinan perusahaan masih tetap melakukan cara lain menakut-nakutin pekerja agar melakukan pengunduran diri diperusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan yang dilakukan perusahaan kepada karyawan nya sendiri sangat lah merugikan pekerja dengan cara prilaku manejemen didalam perusahaan, sebagai mana didalam aturan bahwa orang sakit yang sudah dinyatakan sakit tidak bisa bekerja dilarang perusahaan melakukan pemaksaan terhadap pekerja yang mengalami sakit.

Pengurus Serikat SPMN Ketua Oferius Hulu yang didampingi Sekjen Martin Zebua, SH mengadakan Konferensi Pers menceritakan tentang kejadian apa yang terjadi sebenarnya kepada Yosaba Nduru, Selasa (2/9/25).

“Kejadian awalnya pekerja Yosaba Nduru ini telah terjadi kecelakaan kerja pada tanggal 6 April tahun 2023, mengakibatkan kaki patah (panjang pendek), dan seluruh jari atau tulang telapak tangan sebelah kanan patah alias cacat total yang mengakibatkan telapak tangan tidak dapat digumpalkan dan beberapa penyakit lain, sejak dari situ Yosaba Nduru sudah tidak bisa bekerja lagi seperti biasanya.

Baca Juga :  Kasad: Kekuatan Pertahanan Tidak Cukup Fisik, Tapi Juga Mental dan Ideologi

Sebelumnya dia sebagai pekerja pemanen buah sawit, akibat tidak bisa bekerja lagi selalu pihak perusahaan mencari cara agar Yosaba Nduru ini dapat melakukan pengunduran diri dan dimakir diperusahaan malah ditawarkan uang sebesar Rp20 juta melalui Asisten kebun.

Sementara Yosaba Nduru ini telah dinyatakan pihak kedokteran Rumah Sakit Syafira bahwa dia tidak bisa bekerja berat dan pekerja cepat,”. Pungkasnya

Serikat SPMN telah melakukan secara bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan Yosaba Nduru dapat dilakukan PHK karena sudah tidak produktif lagi didalam perusahaan, namun sangat disayangkan HRD nya tidak merespon surat tersebut, malah menjawab secara singkat melalui WhatsApp pribadi kepada Pengurus Serikat SPMN.

“Perusahaan ada batas kesabaran, jangan diuji, termasuk saya ada batas kesabaran, bermitra jangan begini caranya belajar lagi ya,”. jawab singkat HRD melalui WhatsAppnya.

Diteruskan lagi Ketua Serikat SPMN aturan hukum sebagaimana PP No. 35 Tahun 2021 cukup jelas dalam aturan disebut pada;
Pasal 55 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

Baca Juga :  LAPRH Sorot Persoalan Banjir di Ibukota Bagansiapiapi, Harianto MBA; Pemimpin Jangan Lagi Tebar Janji, Banjir Ini Bukti Kegagalan Bagi Pemimpin Daerah

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (21) ;

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Ditambahkan Martin Zebua, SH cukup jelas sebenarnya didalam UU dan peraturan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan atau mengabaikan Bipartit Serikat SPMN, bahkan perusahaan melalui HRD nya menyuruh kami untuk lebih belajar lagi.

Jadi aneh juga HRD nya ini, entah lulusan darimana dia ini. Kasihan sekali Asian Agri meliki HRD yang tidak paham aturan hukum yang akibat nantinya merusak nama Asian Agri Grup sendiri.Pungkasnya Nada Kesal

Dan kita akan menempuh jalur hukum agar pihak Disnaker yang mengambil kebijakan dalam kasus ini, kami sangat berharap kepada Disnaker Provinsi Riau nanti nya agar memberi perhatian khusus kepada kasus ini jangan ada saling memihak karena kita menduga perusahaan tanpa tidak sengaja ingin menghilangkan hak-hak pekerja buruh. Pungkasnya

Sejumlah media dikabarkan sedang mengupayakan untuk melakukan konfirmasi kepada perusahaan hingga berita ini diterbitkan.

 

 

 

Sumber: liputanonline.com

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jagah Keamanan Pasca Unras, Personil Koramil Giat Patroli Pelabuhan.
Kapolres rohil Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Di Panipahan.
KAPOLRES ROHIL PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI PANIPAHAN, PEMDA DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN
Jembatan Sei Mesjid Ditutup, Warga Dumai Diimbau Patuhi Rekayasa Lalin dan Gunakan Jalur Alternatif 
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Pupuk Kompos, Kejati Riau: Penegakan Hukum Ramah Lingkungan 
Ketua Adat Melayu Kubu-Kuba Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil Mengatasi Berbagai Persoalan Di Panipahan.
Danramil 04/Kubu Hadiri Penanaman Pohon, Sambut Hari Bumi Sedunia.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Pupuk Kompos, Kejati Riau: Penegakan Hukum Ramah Lingkungan 

Kamis, 23 April 2026 - 12:01 WIB

BBPOM PEKANBARU GELAR BIMTEK PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA, TEKAN PENJUALAN ANTIBIOTIK TANPA RESEP

Selasa, 21 April 2026 - 21:19 WIB

Diganjar Denda Rp.5 Juta Saat Tak Hadir Sidang, Ketua LPM Rumbai Barat Melawan: “Cacat Hukum!”

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas di Aula SMAN 4 Pekanbaru dan Green Policing Sejak Dini

Senin, 20 April 2026 - 08:12 WIB

TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TAMBANG KAMPAR BEBAS: Kuasa Hukum Surati Kapolda Riau, Soal P19 Jaksa Tak Dikerjakan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 01:41 WIB

PJR Riau Grak Cepat Evakuasi Tiga Korban Amankan Jalan: Kecelakaan di Tol Permai KM 38 Satu Orang Meninggal 

Minggu, 19 April 2026 - 23:42 WIB

Bukan Terpecah Melayu Makin Kuat, Halal Bihalal LMB Nusantara Bukti Bangkitnya Semangat Jaga Marwah

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana

Berita Terbaru