Soroti Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Ijogading, Jurnalis Dikriminalisasi, Dimana Letak Keadilan Untuk Pers?

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:53 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana- Dunia jurnalistik kembali terusik dengan dilimpahkannya perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang jurnalis, I Putu S, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Perkara yang sejak awal berkaitan erat dengan produk jurnalistik, kini berujung pada proses pidana. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebebasan pers di Jembrana tengah berada di ujung tanduk.

Kasus ini bermula dari sebuah berita investigasi yang tayang di Media CMN, menyoroti dua dugaan pelanggaran serius:

Pertama tentang, Penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading oleh sebuah SPBU – yang belakangan telah dikonfirmasi melanggar oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya soal, Pelanggaran tata ruang kota – meskipun SPBU tersebut mengantongi SKTR, namun ditengarai menyalahgunakan perjanjian peruntukan non-bisnis untuk mendirikan penginapan di bagian belakang.

Ironisnya, alih-alih ditindaklanjuti sebagai laporan publik, berita tersebut justru menyeret si penulisnya ke kursi pesakitan hukum.

Berita Dibuat Berdasar Konfirmasi, Nama Disamarkan

Dalam pemberitaan yang kini menjadi polemik, jurnalis I Putu S tidak menyebutkan nama asli pemilik SPBU. Ia menulis nama samaran Anik Yahya, padahal dalam izin-izin resmi nama pemilik tercatat sebagai Dewi Supriyani. Ini mempertegas bahwa tidak ada niat mencemarkan nama baik secara personal, apalagi menyerang secara langsung.

Kuasa hukum I Putu S, I Putu Wirata Dwikora, menjelaskan bahwa berita disusun berdasar informasi dari narasumber sah dan terverifikasi, termasuk Dinas PUPR, BPKAD, Owner SPBU yang saat itu didampingo manajernya, hingga instansi terkait lainnya. Artinya, I Putu S menjalankan prosedur jurnalistik sesuai kaidah.

Baca Juga :  Kompolnas Lakukan Pengawasan terhadap Kesiapan Polda Riau Amankan Pilkada

“Bahkan ketika somasi datang, klien kami bersikap terbuka. Ia justru mengundang pihak pelapor untuk menggunakan hak jawab, agar berita bisa diluruskan bersama. Tapi sayangnya, pihak SPBU tidak hadir dalam pertemuan itu,” tegas Wirata.

Web Kadaluarsa, Barang Bukti Sudah Hilang Sebelum Disita

Saat ini, situs Media CMN tempat berita itu diterbitkan sudah tidak aktif karena masa domain berakhir. Dengan kata lain, berita yang dianggap mencemarkan nama baik sudah tidak dapat diakses bahkan sebelum ada penyitaan barang bukti.

Meski demikian, I Putu S tetap dinyatakan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum, diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE. Pelimpahan perkaranya ke Kejari dilakukan Selasa (15/7/2025) setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dimana Ruang Keadilan untuk Jurnalis?

Pernyataan I Putu S menunjukkan bahwa ia tetap menghormati proses hukum. Namun ada rasa keprihatinan mendalam yang ia sampaikan:

“Kami hanya menyuarakan keresahan publik. Kalau media tidak bisa menyampaikan informasi semacam ini, lalu siapa lagi yang akan menyuarakan? Bahkan sejengkal tanah pun belum bisa kami jaga, apalagi seluruh Jembrana,” ungkapnya penuh haru.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jembrana karena merasa belum mampu melindungi wilayah dari upaya upaya penyerobotan secara ilegal.

“Saya tidak menyangka, menyuarakan kebenaran bisa membuat kami duduk sebagai terdakwa. Ini bukan soal pribadi saya, tapi soal masa depan kebebasan pers di daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Ikut Awasi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD

Suara Pers Terancam Dibungkam?

Kasus ini seakan menunjukkan bahwa ruang gerak jurnalis untuk menjalankan fungsi kontrol sosial semakin sempit. Ketika berita bersumber jelas, nama disamarkan, konfirmasi dilakukan, dan hak jawab telah diberikan – mengapa justru jurnalis yang dikriminalisasi?

Banyak pihak mulai mempertanyakan:

Apakah ini bentuk intimidasi terhadap pers? Apakah hukum hanya berpihak pada mereka yang punya kuasa?

Kondisi ini menjadi pukulan keras terhadap semangat kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Harapan Akan Keadilan Masih Ada

Meski kecewa, I Putu S dan tim hukumnya tetap berharap proses di pengadilan dapat mengungkap kebenaran dan membuktikan bahwa ini adalah produk jurnalistik, bukan niat jahat. Mereka percaya, pembelaan terhadap kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan atau kekuasaan.

“Kami percaya, keadilan masih ada. Dan kami akan terus berjuang untuk memastikan suara media tidak dibungkam,” tutup I Putu S.

 

Catatan: Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis tidak hanya berbicara soal individu, tapi soal hak publik atas informasi yang benar. Bila jurnalis dipenjara karena menjalankan tugasnya, maka siapa yang akan menyuarakan kebenaran di masa depan? (Lek) 

 

 

 

Editor: Redaksi

 

 

 

Berita Terkait

Pengacara Sherly Handayani Sampaikan Duka dan Upaya Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan di Pekanbaru
*Bapenda Rohil Digugat di Komisi Informasi, Diduga Abai Terhadap Permintaan Informasi Publik”
Tiba di Paris, Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Presiden Macron di Istana Élysée
Menko Polkam Hadir Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
BWS Bali Penida Nyatakan SPBU 54.822.16 Melanggar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat Dari Pemberitaan Media CMN
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Harus Jadi Prioritas Pembiayaan! Koperasi Desa Merah Putih Labuhan Tangga Hilir Telah Resmi Beroperasi Mandiri.
Frigate Terbesar Se-Asia Tenggara Milik TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 02:23 WIB

GERAK CEPAT! POLSEK KAMPAR KIRI RINGKUS DIDUGA PENGEDAR SABU DI KEBUN SAWIT, 18 PAKET SIAP EDAR DISITA

Sabtu, 18 April 2026 - 21:19 WIB

Warga Sorot Dugaan Nepotisme PROYEK Catering PT BEP: Kades dan Ketua BPD Tanjung Peranap Disebut Libatkan Keluarga Atas Nama BUMDes

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:52 WIB

Polres Kampar Apresiasi: Satresnarkoba Kampar Sita 106 Gram Sabu Plus Senjata Api Rakitan

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:30 WIB

Demi keamanan dan Keselamatan, Dirlantas Polda Riau Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Dengan Siaga Penuh 24 Jam

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:16 WIB

Kapolda Riau: Ini Jadi Warisan Abadi Akan Dedikasi dan Pengorbanan, Kapolri Berikan Kebaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Aiptu Apendra yang Gugur Saat Bertugas Kawal Malam Takbiran 

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:34 WIB

Polsek Tapung Terima Laporan Masyarakat: Gercep Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:44 WIB

Memastikan Keamanan Mudik Lebaran:  Polres Kampar Pimpin Gelar Apel Siaga Operasi Lancang Kuning 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:40 WIB

Menyambut Tahun Ajaran Baru, Kapolres Kampar Bagikan Baju Sekolah kepada Siswa SD Muhammadiyah Desa Gobah, Wujud Peduli dan Solidaritas

Berita Terbaru