Baranewsriau.com_Bagansiapiapi
Mengawali tahun baru 2024 DPD LSM TOPAN RI kabupaten Rokan Hilir laporkan Dinas PUPR ke Kejari Rohil yang beralamat di kompleks perkantoran batu 6 pada hari Rabu 10/01/2024.
Adapun kasus yang di laporkan adalah hibah barang kepada pemerintah pusat yang mana diketahui dari hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Riau yaitu :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2022
Nomor : 143.A/LHP/XVIII.PEK/06/2023
Tanggal : 20 Juni 2023
Sebesar 10.269.399.831,00 rupiah
Hal itu disampaikan oleh ketua DPD LSM TOPAN RI kabupaten Rokan Hilir YUSAF HARI PURNOMO dikediaman saat dikonfirmasi oleh awak media Baranewsriau.com
Ketua DPD LSM TOPAN RI kabupaten Rokan Hilir YUSAF HARI PURNOMO menyebutkan bahwa pelaporan itu berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Riau
Dan ianya juga berharap dengan sungguh kepada Kejari Rohil untuk serius dalam menangani perkara yang di laporkan ke Kejari Rohil supaya segera dilakukan penyelidikan agar pelaku yang melakukan tindakan korupsi kepada uang negara agar segera dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia ini
Lanjutnya bahwa DPD LSM TOPAN RI kabupaten Rokan Hilir akan selalu melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kinerja pemerintahan.*