LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:20 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranewsriau.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Digitek DKI Jakarta menerima kedatangan Syatiri Nasri, kuasa ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, untuk meminta pendampingan hukum atas kasus sengketa tanah seluas ± 3.686 meter persegi yang saat ini telah dibangun menjadi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).

Kehadiran Syatiri disambut langsung oleh Direktur LBH Digitek, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM, yang juga menjabat sebagai advokat dan pendamping hukum di KADIN Indonesia. Jurika menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang masih merajalela dan menindas masyarakat kecil.

“Di lapangan kondisinya memprihatinkan. Mafia tanah masih bebas berkeliaran, menang di banyak sengketa karena memiliki uang, dokumen palsu, dan relasi kuat di birokrasi, termasuk oknum yang menjadi perpanjangan tangan mafia,” ujar Jurika Fratiwi, SH., SE., MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurika Fratiwi sendiri dikenal luas aktif membela kaum lemah dan konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, terutama dalam kasus-kasus agraria dan konflik pertanahan yang telah menangani beberapa kasus mafia tanah yang melibatkan petani, janda, buruh, dan pensiunan yang kerap tak berdaya melawan kekuatan modal dan manipulasi birokrasi.

Baca Juga :  Berkali-kali Sodomi Anak Laki-laki Usia 16 Tahun, Oknum Pendeta Ditahan Personil Polsek Tambusai Utara

Dalam kasus ini, ahli waris memiliki dokumen resmi berupa Letter C No. 615 dan 472 atas nama Mutjitaba Bin Mahadi yang tercatat di Kelurahan Cawang. Fakta tersebut bahkan diakui secara resmi oleh pihak Kelurahan Cawang (Tergugat III) melalui kuasa hukumnya dalam sidang pada 15 Oktober 2024. Sementara itu, pihak penggugat lainnya, Nurjaya, tidak mampu membuktikan klaim atas letter C No. 1580 atas nama Amsar Bin Tego.

Lebih lanjut, Jurika menyebutkan bahwa Syatiri Nasri juga tercatat secara sah sebagai wajib pajak aktif atas tanah tersebut melalui NOP: 31.72.020.007.011-0014.0, yang juga digunakan saat ini oleh RS PON dalam kewajiban pajaknya.

Untuk itu LBH Digitek membuat pernyataan tegas dan mendesak Pemerintah harus hadir menanggapi maraknya praktik mafia tanah yang memakan korban rakyat kecil seperti petani, buruh, janda, dan pensiunan.

LBH Digitek mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Jurika menyampaikan 4 rekomendasi strategis sebagai bentuk terobosan baru:

1. Pembentukan Badan Nasional Pengawas Anti Mafia Tanah (BN-PAMT)

Baca Juga :  Kapolda Riau Diminta Tindaklanjuti Surat Kompolnas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng 

2. Audit Nasional terhadap Kantor BPN Daerah & Wilayah

3. Integrasi Sistem Pertanahan dan Infrastruktur Digital Nasional

4. Sistem Pelaporan Digital Terpadu

Komitmennya bukan hanya dalam pendampingan hukum, tetapi juga dalam upaya mendorong reformasi sistemik, termasuk membentuk mekanisme pelaporan publik, audit transparan BPN, hingga usulan pembentukan Badan Nasional Pengawas Anti Mafia Tanah (BN-PAMT). Bagi Jurika, keberpihakan pada keadilan sosial adalah panggilan moral, bukan sekadar profesi.

LBH Digitek menegaskan bahwa mafia tanah tidak bisa dilawan tanpa reformasi sistemik dan politik keberpihakan terhadap rakyat. Jurika mengingatkan bahwa teror terhadap masyarakat lemah tidak boleh dibiarkan.

“Kami melihat langsung bagaimana rakyat kecil digusur, ditipu, dipalsukan tandatangannya, dan dilawan oleh kekuatan uang. Negara dan hukum harus berpihak pada yang benar, bukan pada yang kuat ,” tegas Jurika.

LBH Digitek menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi rakyat kecil dan mendorong sinergi pentahelix (pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor hukum) dalam pemberantasan mafia tanah.

 

 

 

Editor: Alek Marzen

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Oknum Pers dan Dugaan Skandal Narkoba serta Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Tanda Krisis Moral yang Menghancurkan Dunia Jurnalistik
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai
Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat
Pria di Pelalawan Ditangkap Akibat Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus.
Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.
Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Putusan Hakim Terhadap Mantan Mendag, Pengamat Nilai Konstruksi Hukum Tidak Sepenuhnya Sesuai Asas Hukum Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 01:58 WIB

Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:54 WIB