LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:20 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranewsriau.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Digitek DKI Jakarta menerima kedatangan Syatiri Nasri, kuasa ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, untuk meminta pendampingan hukum atas kasus sengketa tanah seluas ± 3.686 meter persegi yang saat ini telah dibangun menjadi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).

Kehadiran Syatiri disambut langsung oleh Direktur LBH Digitek, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM, yang juga menjabat sebagai advokat dan pendamping hukum di KADIN Indonesia. Jurika menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang masih merajalela dan menindas masyarakat kecil.

“Di lapangan kondisinya memprihatinkan. Mafia tanah masih bebas berkeliaran, menang di banyak sengketa karena memiliki uang, dokumen palsu, dan relasi kuat di birokrasi, termasuk oknum yang menjadi perpanjangan tangan mafia,” ujar Jurika Fratiwi, SH., SE., MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurika Fratiwi sendiri dikenal luas aktif membela kaum lemah dan konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, terutama dalam kasus-kasus agraria dan konflik pertanahan yang telah menangani beberapa kasus mafia tanah yang melibatkan petani, janda, buruh, dan pensiunan yang kerap tak berdaya melawan kekuatan modal dan manipulasi birokrasi.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Amankan Tiga Ton BBM Subsidi Dengan Seorang Tersangka

Dalam kasus ini, ahli waris memiliki dokumen resmi berupa Letter C No. 615 dan 472 atas nama Mutjitaba Bin Mahadi yang tercatat di Kelurahan Cawang. Fakta tersebut bahkan diakui secara resmi oleh pihak Kelurahan Cawang (Tergugat III) melalui kuasa hukumnya dalam sidang pada 15 Oktober 2024. Sementara itu, pihak penggugat lainnya, Nurjaya, tidak mampu membuktikan klaim atas letter C No. 1580 atas nama Amsar Bin Tego.

Lebih lanjut, Jurika menyebutkan bahwa Syatiri Nasri juga tercatat secara sah sebagai wajib pajak aktif atas tanah tersebut melalui NOP: 31.72.020.007.011-0014.0, yang juga digunakan saat ini oleh RS PON dalam kewajiban pajaknya.

Untuk itu LBH Digitek membuat pernyataan tegas dan mendesak Pemerintah harus hadir menanggapi maraknya praktik mafia tanah yang memakan korban rakyat kecil seperti petani, buruh, janda, dan pensiunan.

LBH Digitek mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Jurika menyampaikan 4 rekomendasi strategis sebagai bentuk terobosan baru:

1. Pembentukan Badan Nasional Pengawas Anti Mafia Tanah (BN-PAMT)

Baca Juga :  Ketua Setwil FPII NTB Polisikan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Siswa SMP Islam Nurul Madinah

2. Audit Nasional terhadap Kantor BPN Daerah & Wilayah

3. Integrasi Sistem Pertanahan dan Infrastruktur Digital Nasional

4. Sistem Pelaporan Digital Terpadu

Komitmennya bukan hanya dalam pendampingan hukum, tetapi juga dalam upaya mendorong reformasi sistemik, termasuk membentuk mekanisme pelaporan publik, audit transparan BPN, hingga usulan pembentukan Badan Nasional Pengawas Anti Mafia Tanah (BN-PAMT). Bagi Jurika, keberpihakan pada keadilan sosial adalah panggilan moral, bukan sekadar profesi.

LBH Digitek menegaskan bahwa mafia tanah tidak bisa dilawan tanpa reformasi sistemik dan politik keberpihakan terhadap rakyat. Jurika mengingatkan bahwa teror terhadap masyarakat lemah tidak boleh dibiarkan.

“Kami melihat langsung bagaimana rakyat kecil digusur, ditipu, dipalsukan tandatangannya, dan dilawan oleh kekuatan uang. Negara dan hukum harus berpihak pada yang benar, bukan pada yang kuat ,” tegas Jurika.

LBH Digitek menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi rakyat kecil dan mendorong sinergi pentahelix (pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor hukum) dalam pemberantasan mafia tanah.

 

 

 

Editor: Alek Marzen

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Oknum Pers dan Dugaan Skandal Narkoba serta Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Tanda Krisis Moral yang Menghancurkan Dunia Jurnalistik
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai
Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat
Pria di Pelalawan Ditangkap Akibat Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus.
Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.
Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Putusan Hakim Terhadap Mantan Mendag, Pengamat Nilai Konstruksi Hukum Tidak Sepenuhnya Sesuai Asas Hukum Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru