Kapolda Riau Diminta Tindaklanjuti Surat Kompolnas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 24 April 2025 - 21:36 WIB

50968 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seputar kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng oleh pelaku Sudomo Alias Domo (tersangka) sampai saat ini belum menuai titik terang. Perihal kasus Penganiayaan ini, Membuat Komisi Kepolisian Nasional menyurati Polda Riau berdasarkan nomor: B-324B/Kompolnas/4/2025 perihal Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat.

 

Dalam surat Kompolnas tersebut, Kompolnas memberitahu bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Riau sesuai surat ketua Kompolnas untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terkait hal ini, Korban  minta Kapolda Riau untuk menindaklanjuti surat dari Kompolnas guna pengusutan lebih dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Pengusaha kaya Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

 

Tidak hanya itu, Kapolda Riau diminta mengusut tuntas kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Kubu Res Rokan Hilir yang mana Korban penganiayaan Hermanto alias Abeng turut dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengamanan,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Objek Vital Nasional PHR.

 

Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng disinyalir ditangani Oleh Polsek Kubu dengan berlarut-larut, dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara yang diduga ada kejanggalan. Bagaimana tidak, Hermanto alias Abeng pada tanggal 26 Maret 2025 diperiksa sebagai terlapor dan pengakuan Korban ia sempat mendapatkan intimidasi dari penyidik. Lalu, keanehan muncul korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi surat penetapan tersangka tersebut tertanggal 24 Maret 2025.

 

Pertanyaannya, Apakah mungkin Korban diperiksa sebagai terlapor pada 26 Maret 2025, tapi surat penetapan tersangka terhadap korban tertanggal 24 Maret 2025? Kapan gelar perkara terhadap korban? Hal ini yang membuat Korban merasa ketidakadilan hukum kepadanya. Sehingga Korban mengadu ke Polda Riau dan Juga ke Kompolnas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pulang dengan Banyak Hasil Konkret untuk Indonesia

 

Korban Hermanto alias Abeng mengatakan bahwa ia minta statusnya sebagai tersangka dipulihkan. Kemudian ia minta Ke Polda Riau penyidik yang mentersangkakannya diproses sidang kode etik. Lanjutnya, bahwa pemilik warung yang merupakan saksi sudah menyatakan dirinya tidak ada perlawanan ketika dihantam pelaku Sudomo Alias Domo (tersangka).

 

“Saya minta status saya sebagai tersangka dipulihkan kembali dan penyidik yg mentersangkakan saya diproses sidang kode etik.

Dan pemilik warung lewat video wawancara sudah bersaksi saya tidak melakukan pemukulan, tidak ada perkelahian , saya dihajar babak belur tanpa ada perlawanan”. Ungkapnya.(Red)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman
Hasilkan 4 Ton dari 1 Hektar,Panen Jagung Giri Sako Kuansing Sukses Dukung Asta Cita
Dari Bhayangkara Jadi Penggerak Pangan: Kapolsek Cerenti Cek Langsung Lahan Jagung Binaan di Sikakak  
Di Hari Lahir Pancasila, KPU Riau Tegaskan Komitmen: Jaga Suara Rakyat dengan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
Turun Gunung ke Desa, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Ajari Warga Sumber Sari Kampar Trik Cek KLIK Lawan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:48 WIB

Tiga Tugas untuk Kader Daerah! GPNI Siap Kawal Program Prabowo-Gibran di Lapangan  

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:23 WIB

Jadwal Kunjungan Jokowi ke Lampung Akhir Juni 2026 Dikonfirmasi BRN, 4 Wilayah Jadi Tujuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kerinduan Warga Lampung Terjawab! Jokowi Dijadwalkan Sapa 4 Daerah Akhir Juni 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:28 WIB

Prabowo-Gibran Kawal Astacita: BRN Tekankan Pentingnya Komunikasi Politik Tingkat Tinggi Demi Harmoni Bangsa

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:41 WIB

Pakar Hukum dan Investigator Desak Penuntasan Laporan Dugaan Dokumen Pendidikan Bupati Rohil

Senin, 25 Mei 2026 - 23:37 WIB

Hak Jawab AKPERSI: FGD Pendidikan Bukan Program Berbayar, Keikutsertaan Kepala Sekolah Sukarela  

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:16 WIB

Ketua Umum BRN Minta Kemendikti Saintek Selesaikan Ancaman DO 1.000 Calon Dokter

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BNN, Polri, dan Bea Cukai Ungkap 31 Tersangka Narkotika di 9 Provinsi 

Berita Terbaru