HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Kejelasan Penanganan Laporan di Bareskrim 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:26 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan dugaan penganiayaan teregistrasi resmi, AKPERSI Jabar: Percayakan proses pada Divpropam & Bareskrim

JAKARTA, baranewsriau.com – Melalui mekanisme hukum yang berlaku, kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta pelanggaran kode etik yang dialami kliennya, Senin (29/6/2026).

Laporan ke Bareskrim Polri tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM tertanggal 25 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara laporan ke Divpropam Polri teregistrasi dengan Nomor: 9116-50D9-20260629 tertanggal 29 Juni 2026.

Bryan Umar menyampaikan, kliennya mengaku mengalami rangkaian dugaan kekerasan di Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.

Peristiwa disebut bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.

“Dari Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, klien kami mengaku dibawa ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan untuk pemeriksaan. Dalam proses itu, terjadi dugaan intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher,” kata Bryan, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Hadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang, Presiden Prabowo Dorong Kemitraan Indonesia-Jepang Naik Kelas dan Lebih Cepat

Selanjutnya, Ukar mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.

Ia juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan, namun kemudian dipulangkan karena penyidik menyatakan belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.

“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum ke Divpropam agar diperiksa sesuai mekanisme kode etik profesi. Kami berharap Bareskrim dan Divpropam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Bryan.

Ia menambahkan, kepastian hukum bagi semua pihak serta perlindungan hukum untuk kliennya menjadi harapan utama dalam proses ini.

*AKPERSI: Percayakan pada Proses Hukum*

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean, Raih Predikat Kompeten sebagai Master Trainer dari BNSP

“Proses hukum wajib dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka harus ada tindakan tegas. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang dilaporkan berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum,” jelas Ahmad.

Ia menegaskan setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.

“Dugaan keterlibatan anggota Polri harus diuji lewat mekanisme pidana di Bareskrim maupun etik di Divpropam. Kita percayakan sepenuhnya pada proses yang berjalan,” katanya.

Ahmad juga menyebut penegakan hukum yang objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih memproses laporan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.

*Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*

 

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Munas III Hapkido Indonesia: GBPH Prabukusumo Terpilih Aklamasi hingga Penerapan Aturan Tegas Anti Pelecehan Seksual
Gantikan Mahmud Nazly, Irjen Jossy Kusumo Emban Amanah Kakorsabhara
Kepala Staf Kepresidenan Apresiasi Perjuangan Buruh Kawal UU Baru
Prabowo Lantik 15 Pejabat Negara di Istana Negara
Soal Lahan Karangsia OKI, AKPERSI Minta Peninjauan Menyeluruh Kemenhut
Kejari Rohil Diminta Telusuri Anggaran Uji Kelayakan Direksi SPRH
Remaja dan Tren Digital: Ketertarikan pada Maxwin Slot Gacor Hotelbet Jadi Perhatian
Advokat Asal Rokan Hilir Sri Wahyuli Jadi Sorotan, Berhasil Menangkan PK di Mahkamah Agung

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Riki Dermawan Mohon Doa dan Dukungan, Siap Mengemban Amanah untuk Raja Bejamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Simpang Nella Digerebek, Polres Rohil Tangkap Bandar Wanita Bawa Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Camat Bangko Turun ke Lokasi, Tinjau Banjir dan Pastikan Kondisi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:09 WIB

2 Pengedar, 38,9 Gram Sabu, Rp7,1 Juta Disita di Melayu Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:52 WIB

75 Tahun Humas Polri, Polres Rohil Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Aset Pemda Rohil Mangkrak, Eks Pos Lantas Batu Enam Bagansiapiapi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 16:37 WIB