Laporan dugaan penganiayaan teregistrasi resmi, AKPERSI Jabar: Percayakan proses pada Divpropam & Bareskrim
JAKARTA, baranewsriau.com – Melalui mekanisme hukum yang berlaku, kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta pelanggaran kode etik yang dialami kliennya, Senin (29/6/2026).
Laporan ke Bareskrim Polri tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM tertanggal 25 Juni 2026.
Sementara laporan ke Divpropam Polri teregistrasi dengan Nomor: 9116-50D9-20260629 tertanggal 29 Juni 2026.
Bryan Umar menyampaikan, kliennya mengaku mengalami rangkaian dugaan kekerasan di Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.
Peristiwa disebut bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.
“Dari Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, klien kami mengaku dibawa ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan untuk pemeriksaan. Dalam proses itu, terjadi dugaan intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher,” kata Bryan, Senin (29/6/2026).
Selanjutnya, Ukar mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.
Ia juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan, namun kemudian dipulangkan karena penyidik menyatakan belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.
“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum ke Divpropam agar diperiksa sesuai mekanisme kode etik profesi. Kami berharap Bareskrim dan Divpropam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Bryan.
Ia menambahkan, kepastian hukum bagi semua pihak serta perlindungan hukum untuk kliennya menjadi harapan utama dalam proses ini.
*AKPERSI: Percayakan pada Proses Hukum*
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Proses hukum wajib dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka harus ada tindakan tegas. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang dilaporkan berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum,” jelas Ahmad.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.
“Dugaan keterlibatan anggota Polri harus diuji lewat mekanisme pidana di Bareskrim maupun etik di Divpropam. Kita percayakan sepenuhnya pada proses yang berjalan,” katanya.
Ahmad juga menyebut penegakan hukum yang objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih memproses laporan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.
*Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*
Sumber: DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol









































