Zulfan, S.Pd., Ketua Aktivis Rohil Desak Pembekuan Koperasi KCG, Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Serius

ALEK MARZEN

- Redaktur

Kamis, 2 April 2026 - 17:53 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSRIAU.com, BAGANSIAPIAPI – Ketua Gerakan Aktivis Rokan Hilir (Rohil), Zulfan, S.Pd., melontarkan pernyataan tegas dan keras dengan meminta pemerintah daerah segera meninjau ulang legalitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Cipta Guna (KCG) yang beroperasi di Jalan Mawar, Kelurahan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Desakan itu disampaikan Zulfan dalam konferensi pers di Bagansiapiapi, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengambil tindakan tegas hingga pembekuan operasional.

“Kami mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Rohil segera turun tangan. Jika terbukti melanggar undang-undang, koperasi tersebut wajib dibekukan tanpa kompromi,” tegas Zulfan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, KSP Karya Cipta Guna dengan Badan Hukum Nomor: AHU-0001851.AH.01.26 Tahun 2020 diduga tidak menjalankan operasional sesuai koridor hukum yang berlaku, khususnya terkait prinsip dan aturan koperasi di Indonesia.

Dugaan Pelanggaran Berat

Zulfan memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum berat, jika Koperasi Karya Cipta Guna terbukti melanggar aturan diantaranya melakukan Praktik shadow banking (perbankan liar), yakni menghimpun dana dari non-anggota dan menyalurkan pinjaman ke masyarakat umum.

Selanjutnya jika usaha tersebut gagal bayar terhadap kewajiban kepada anggota serta potensi penggelapan atau penyalahgunaan dana anggota.

Baca Juga :  Antisifasi Karlahut,Babinsa Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.

Selain itu pelanggaran lainnya seperti operasional tanpa izin usaha simpan pinjam yang sah melalui sistem OSS, Terindikasi kerja sama dengan pinjaman online ilegal, melakukan manipulasi laporan keuangan dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dasar Hukum yang Tegas

Zulfan menegaskan bahwa berbagai dugaan pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas, di antaranya;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Mengatur prinsip, pengelolaan, dan kewajiban koperasi, termasuk sanksi administratif hingga pembubaran jika melanggar.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Menegaskan bahwa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Melarang penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin usaha perbankan yang sah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mengatur sanksi pidana bagi penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Jika ditemukan aliran dana ilegal, pelaku dapat dijerat pidana pencucian uang dengan ancaman berat.

“Jika benar terjadi pelanggaran seperti ini, maka bukan hanya pembekuan, tetapi pembubaran dan proses pidana harus dilakukan. Ini menyangkut perlindungan masyarakat,”tambah Zulfan.

Baca Juga :  Bhayangkara Giling Atos FC 2:1 Pinal Piala Bergilir Kapolsek Kubu Cup I.

Pemda Diminta Tidak Tutup Mata

Zulfan juga mengkritik keras sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban dalam merespons isu yang sudah menjadi sorotan publik.

Ia meminta Dinas Koperasi dan UMKM Rohil tidak bersikap pasif, melainkan segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap operasional koperasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, Sri Haslina, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi terkait langkah konkret pemerintah dalam menyikapi polemik tersebut.

Di sisi lain, seorang pria berinisial Wira yang disebut-sebut sebagai pihak di balik operasional usaha tersebut terkesan menghindar dan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media dengan dalih berada di luar kota ketika dikonfirmasi dilokasi.

 

Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengurus Koperasi Karya Cipta Guna, Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Kami menjunjung tinggi asas keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau bantahan, dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditayangkan secara proporsional.

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kadis Perkim Rohil Aulia Putra, ST., MT. Komitmen Wujudkan Program RTLH dan BSPS, Selaraskan Program Pusat dan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Bantuan Drone dan Mesin Perontok Padi Diserahkan, DKPP Rohil Dorong Optimalisasi Program Ketahanan Pangan
Bersama Petani, Polsek Bangko Optimistis Program Ketahanan Pangan di Pekaitan Semakin Menjanjikan
Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.
Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.
Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kadis Perkim Rohil Aulia Putra, ST., MT. Komitmen Wujudkan Program RTLH dan BSPS, Selaraskan Program Pusat dan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:49 WIB

Bersama Petani, Polsek Bangko Optimistis Program Ketahanan Pangan di Pekaitan Semakin Menjanjikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:19 WIB

Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:11 WIB

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:18 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun Dalam Program Ketahanan Pangan.

Berita Terbaru