BARANEWSRIAU.com, BAGANSIAPIAPI – Ketua Gerakan Aktivis Rokan Hilir (Rohil), Zulfan, S.Pd., melontarkan pernyataan tegas dan keras dengan meminta pemerintah daerah segera meninjau ulang legalitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Cipta Guna (KCG) yang beroperasi di Jalan Mawar, Kelurahan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Desakan itu disampaikan Zulfan dalam konferensi pers di Bagansiapiapi, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengambil tindakan tegas hingga pembekuan operasional.
“Kami mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Rohil segera turun tangan. Jika terbukti melanggar undang-undang, koperasi tersebut wajib dibekukan tanpa kompromi,” tegas Zulfan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, KSP Karya Cipta Guna dengan Badan Hukum Nomor: AHU-0001851.AH.01.26 Tahun 2020 diduga tidak menjalankan operasional sesuai koridor hukum yang berlaku, khususnya terkait prinsip dan aturan koperasi di Indonesia.

Dugaan Pelanggaran Berat
Zulfan memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum berat, jika Koperasi Karya Cipta Guna terbukti melanggar aturan diantaranya melakukan Praktik shadow banking (perbankan liar), yakni menghimpun dana dari non-anggota dan menyalurkan pinjaman ke masyarakat umum.
Selanjutnya jika usaha tersebut gagal bayar terhadap kewajiban kepada anggota serta potensi penggelapan atau penyalahgunaan dana anggota.
Selain itu pelanggaran lainnya seperti operasional tanpa izin usaha simpan pinjam yang sah melalui sistem OSS, Terindikasi kerja sama dengan pinjaman online ilegal, melakukan manipulasi laporan keuangan dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dasar Hukum yang Tegas
Zulfan menegaskan bahwa berbagai dugaan pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas, di antaranya;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Mengatur prinsip, pengelolaan, dan kewajiban koperasi, termasuk sanksi administratif hingga pembubaran jika melanggar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Menegaskan bahwa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Melarang penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin usaha perbankan yang sah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur sanksi pidana bagi penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Jika ditemukan aliran dana ilegal, pelaku dapat dijerat pidana pencucian uang dengan ancaman berat.
“Jika benar terjadi pelanggaran seperti ini, maka bukan hanya pembekuan, tetapi pembubaran dan proses pidana harus dilakukan. Ini menyangkut perlindungan masyarakat,”tambah Zulfan.
Pemda Diminta Tidak Tutup Mata
Zulfan juga mengkritik keras sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban dalam merespons isu yang sudah menjadi sorotan publik.
Ia meminta Dinas Koperasi dan UMKM Rohil tidak bersikap pasif, melainkan segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap operasional koperasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, Sri Haslina, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi terkait langkah konkret pemerintah dalam menyikapi polemik tersebut.
Di sisi lain, seorang pria berinisial Wira yang disebut-sebut sebagai pihak di balik operasional usaha tersebut terkesan menghindar dan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media dengan dalih berada di luar kota ketika dikonfirmasi dilokasi.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengurus Koperasi Karya Cipta Guna, Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kami menjunjung tinggi asas keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau bantahan, dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditayangkan secara proporsional.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi





















































