Dirreskrimsus Polda Riau Bekuk Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:28 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Ade Kuncoro, Polda Riau

Pekanbaru, baranewsriau.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua lokasi yang menjadi tempat pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg), dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Baca Juga :  Wujudkan Layanan Ramah Disabilitas, KPU Riau Gandeng PPUA Provinsi Riau Dalam Menyediakan Fasilitas Akses

Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp.70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp.9-12 juta per bulan dari upah tetap,” ungkap Kombes Ade.

Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15–17 tabung subsidi.

Kombes Ade menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas.

Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut.

Baca Juga :  HR Maizir Mit SE MBA : Abdul Wahid Tokoh Muda Bertalenta

“Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” tegas Kombes Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Ade.

 

Sumber:Humas Polresta

(Ros.H)

Berita Terkait

Kekerasan Seksual Dibawah Umur: Terjadi di Pekanbaru Terdakwa Hanya Dihukum 11 Tahun Penjara
Guru SMP Negeri 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Video Dokumenter Nasional
PMII Riau Punya Nahkoda Baru: Ghulam Zaky dan Utari Nelviandi Pimpin PKC dan Kopri 2025–2027
Kecelakaan Beruntun di Jalan Arengka Air Hitam, Bayi 1 Bulan Terlempar
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
Isu Pengadaan Seragam, Kabid SMA Provinsi Riau Tegaskan adalah Tanggung Jawab Orangtua
Camat Rumbai Hadir Rayakan ke I WRJB Sekaligus Pengukuhan Pengurus Baru
Polda Riau Tunjuk Megi Irawan dan Kendrick Zhang sebagai Duta Green Policing

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 15:15 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Bali, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:05 WIB

Akademisi Hukum Adat Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Jurnalis Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Ijogading

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru