HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN DIALOG INTERAKTIF JAKSA MENYAPA DI RRI PEKANBARU

SRI IMELDA

- Redaktur

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:05 WIB

50666 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,barnewsriau.com-Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Studio RRI Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH didampingi Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu” yang disiarkan langsung secara live dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru.

Dalam penyampaiannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menjelaskan pengertian Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umu. Tindak Pidana Pemilu merupakan tindak pidana yang timbul karena laporan yang diteruskan oleh Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota/ dan Panwaslu Kecamatan kepada Polri.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu. Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.

Baca Juga :  KSABP Bagikan 3.000 Masker Gratis di Tengah Kabut Asap Pekanbaru

Kemudian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu yaitu Menurut Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan dasar hukum bagi Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan untuk meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya didalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan Laporan Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/ Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung didalam Gakkumdu. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum. Apabila menurut Penuntut Umum berkas tersebut belum lengkap, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari dikembalikan kepada Penyidik disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh Penyidik. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum paling lama 3 (tiga) hari dan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum. Selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik. Proses pelimpahan berkas dari Penyidik kepada Penuntut Umum sampai kepada Pengadilan Negeri diatas dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka. Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait Hukum Acara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Persidangan perkara tindak pidana pemilu dilakukan ole Majelis Hakim khusus, dimana terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2018. Majelis Hakim Khusus harus sudah memutus perkara tindak pidana pemilu yang diajukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah berkas perkara tindak pidana pemilu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dimana persidangan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan tanpa hadirnya terdakwa. Didalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum disebutkan apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Terhadap kasus/perkara tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, dan terhadap putusan tersebut KPU/ KPU Propinsi/Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan dimaksud dan Terhadap perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud diatas, Salinan Putusan harus sudah diterima KPU/ KPU Propinsi/Kabupaten/Kota pada hari putusan pengadilan dibacakan.

Baca Juga :  Kolaborasi Hukum: Kajati Riau Terima Kunjungan GM PT. Angkasa Pura ll Bersinergi untuk Transparan 

Diakhir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan jenis-jenis pelanggaran pemilu seperti Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Pemilu.

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu.

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru berjalan aman, tertib dan lancar.

 

Sri imelda

Berita Terkait

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Umri Kukuhkan 1.351 Lulusan, Rika Gunawan Raih Summa Cumlaude IPK 3.97
Wakil Rakyat Cekik Wakil Rakyat: Aksi Memalukan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Jadi Tontonan Publik
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Gudang Bio Solar Ilegal di Tenayan Raya
Viral Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi PI SPRH Rp64 Miliar
Residivis Narkoba di Pekanbaru Kota Ditangkap Polda Riau, 2,14 Gram Sabu Disita
Cari Titik Temu Sengketa 8 Hektare Meranti Pandak, Warga Dialog dengan Kapolresta
Wujudkan Polri Humanis, Wakapolda Riau Gelar Minggu Kasih di GPIB Immanue

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Riki Dermawan Mohon Doa dan Dukungan, Siap Mengemban Amanah untuk Raja Bejamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Simpang Nella Digerebek, Polres Rohil Tangkap Bandar Wanita Bawa Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Camat Bangko Turun ke Lokasi, Tinjau Banjir dan Pastikan Kondisi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:09 WIB

2 Pengedar, 38,9 Gram Sabu, Rp7,1 Juta Disita di Melayu Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:52 WIB

75 Tahun Humas Polri, Polres Rohil Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Aset Pemda Rohil Mangkrak, Eks Pos Lantas Batu Enam Bagansiapiapi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 16:37 WIB