BAGANSIAPIAPI, BARANEWSRIAU.com | Tokoh masyarakat Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Saparudin, menyampaikan apresiasi kepada Komisi A DPRD Rohil atas keputusan menunda penetapan tapal batas antara Kepenghuluan Sungai Besar dan Suak Air Hitam.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Rokan Hilir, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Rohil Raly Anugrah Harahap bersama sejumlah anggota DPRD Rohil, di antaranya Sutiyo Pramono, Herkoni dan lainnya.
RDP tersebut turut dihadiri Camat Pekaitan Agus Winawan yang juga menjabat sebagai Pjs Penghulu Suak Air Hitam, Penghulu Sungai Besar Antok Sutomo, Asisten I Setdakab Rohil Rahmatul Zamri, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Robby Kurniawan, tokoh masyarakat serta puluhan warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saparudin yang akrab disapa Udin mengatakan, hasil rapat menyepakati bahwa proses penetapan tapal batas akan dikaji ulang dan dimulai kembali dari tahap awal.
“Terima kasih kepada Ketua Komisi A DPRD Rohil beserta anggota, Asisten I dan Kabag Tapem yang telah memfasilitasi RDP terkait persoalan tapal batas antara Sungai Besar dan Suak Air Hitam,” ujar Udin, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, proses peninjauan ulang nantinya akan melibatkan tim tapal batas desa bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Menurut Udin, langkah tersebut dinilai penting agar penetapan batas wilayah benar-benar berdasarkan fakta di lapangan serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Sebelumnya Dipersoalkan Warga
Sebelumnya, persoalan tapal batas antara Sungai Besar dan Suak Air Hitam sempat menjadi sorotan masyarakat.
Warga Sungai Besar mendesak Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) turun langsung ke lokasi sebelum menetapkan batas wilayah secara resmi.
Masyarakat menilai pembahasan sebelumnya dilakukan tanpa verifikasi lapangan dan tidak melibatkan tim tapal batas yang telah dibentuk.
Udin, yang juga mantan Datuk Penghulu Sungai Besar periode 2008–2017 sekaligus Ketua Tim Tapal Batas berdasarkan SK tahun 2020, mengaku tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan yang digelar pada awal Mei lalu.
“Pembahasan tanpa turun langsung ke lokasi jelas tidak bisa diterima. Ini menyangkut hak wilayah dan masyarakat, jadi harus berdasarkan fakta di lapangan,”tegasnya saat itu.
Ia menyebut objek sengketa berada di kawasan sepanjang sekitar 4.000 x 1.500 meter dari titik nol Parit Arang dan membentang mengikuti aliran sungai hingga kurang lebih 4 kilometer.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian wilayah Kepenghuluan Sungai Besar dan menyangkut kepentingan sekitar 261 kepala keluarga yang berpotensi terdampak, terutama terkait administrasi lahan dan legalitas dokumen kepemilikan tanah.
Sejumlah lahan di kawasan tersebut juga diketahui telah memiliki dokumen resmi berupa surat yang diterbitkan notaris sejak tahun 2010 dan selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bersikap objektif, transparan, serta mengedepankan fakta lapangan agar persoalan tapal batas dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antarwilayah.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi





















































