Tidak netral 7 ASN Rokan Hilir di laporkan ke kementerian dalam negeri, menpan dan BKN

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 20 September 2024 - 13:47 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil — Menjelang Pilkada Rohil 2024, sejumlah ASN di Pemerintahan Kabupaten Rohil yang mencoba berpolitik praktis dan terang-terangan mempertontonkan kepada publik kini dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam laporan LSM itu, setidaknya 7 ASN terdiri dua orang camat dan lima PJ Penghulu yang ada diwilayah Kabupaten Rohil ini dilaporkan karena diduga bersikap tidak netral dan memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon jelang Pilkada Serentak 2024.

Hal ini langsung dikatakan Ketua DPD LSM TOPAN-RI Kabupaten Rokan Hilir Yusaf Hari Purnomo usai melayangkan surat laporan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Menteri Dalam Negeri dan juga ke Menpan beserta BKN tentang adanya temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Rohil, Riau jelang Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusaf mengklaim pihaknya telah mengendus sejumlah Camat dan PJ Penghulu yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah.Kami telah mengumpulkan data yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kandidat katanya Jum’at 20 September 2024.

” Sudah kita kirim kemarin surat laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Menteri Dalam Negeri, Menpan dan BKN turut kita sampaikan, ada 7 ASN terdiri dari dua camat, 4 PJ Penghulu dan 1 Lurah yang kita laporkan ” Kata Ketua DPD LSM TOPAN-RI Rokan Hilir, Yusaf kepada wartawan

Baca Juga :  Tingkatkan Pengaman Objek Vital Nasional,Pesonil Koramil 04/Kubu Giat Patroli PHR.

Menurutnya, bahwa pelanggaran netralitas sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Rokan Hilir ini menjadi isu yang paling menonjol dan secara terang-terangan mempertontonkan dukungannya untuk calon bupati Afrizal Sintong selaku Petahana menjelang pencabutan nomor urut calon bupati dan wakil bupati rohil Pilkada Serentak 2024.

Ia menilai, Fakta-fakta pelanggarannya Ini tentu berpotensi merusak birokrasi dan dikhawatirkan ada penyalahgunaan sumber daya birokrasi dan penyalahgunaan sarana-prasarana yang diarahkan untuk memberi keuntungan atau pemenangan calon tertentu.

Padahal berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menegaskan bahwa ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada salah satu calon dalam pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Sosialisasi Aplikasi E-Rentut dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan secara virtual

Padahal berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menegaskan bahwa ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada salah satu calon dalam pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jadi ketujuh ASN yang kita laporkan ini , tak lagi ragu untuk mendukung bagi kandidat tertentu di pilkada Rohil 2024 dalam bentuk video maupun chat group WhatsApp. Seperti tampak dalam kasus dukungan yang dilakukan Pj. Penghulu Teluk Nayang, Pj. Penghulu Sungai Pinang, Pj. Penghulu Siarang-Arang,Camat Kubu Babussalam ,Camat Tanah Putih Tanjung Melawan, Pj. Penghulu Bahtera Makmur dan Lurah bagan Kota yang mendukung calon Bupati Petahana.

Bahwa berdasarkan uraian diatas, Kita mohon kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjatuhkan sanksi kepegawaian. Pungkasnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kep.Rtp.Kiri Hilir Gelar Panen Raya Ayam Kampung dihadiri Camat Kuba
Mengucapkan Selamat datang Kepulauan meranti ” perkenalkan Diri Roni Rahmat Sebagai( Pjs) Bupati Meranti secara ASN Harus jadi Netral
Dalam Cooling System, Kapolres Rohul Bergerilya Dengan Para Tokoh Untuk Wujudkan Pilkada 2024 Damai Dan Sejuk
Program Engagement BRI dengan tema Bersih Desaku 2024 sekaligus HUT RI ke 79 di meriahkan Pemdes Sutera bersama BRI Cabang Ketapang di Kab Kayong Utara
*DIRJEN HAM SERUKAN TINDAKAN TEGAS ATASI PERUNDUNGAN DI PROGRAM DOKTER SPESIALIS*
Awasi Masuknya WNA ,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan
Indra Pomi Diduga Kuat Kebal Hukum, LAMIN Minta KPK RI Segera Panggil dan Periksa Sekdako Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Beruntun
Kepenghuluan Sei.Kubu Hulu Datin Azlita Gelar Pesta Rakyat Sambut HUT RI KE 79

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Paslon Wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles BBA MBA Hadiri Acara Ulang Tahun Rohil Ke-25

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:46 WIB

Danramil 04/Kubu Hadiri Upacara Hut Rohil Ke25 Kecamatan Kubu.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:32 WIB

Diduga Menyerang Nama Baik Plt. Bupati Rohil, Pemilik Akun Facebook Atas Nama Ranggi Sientonk dan Okki Rohil Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:49 WIB

Kep.Rtp.Kiri Hilir Gelar Panen Raya Ayam Kampung dihadiri Camat Kuba

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Jelang Pilkada , Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Pelabuhan.

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Soal Oknum Polisi Diduga Mencuri Sawit Kapolres Rohul: Siapapun Melanggar Akan Ditindak Tegas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Antraksi Apel siaga komitmen bersama Dalhutla.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:29 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Danramil 04/Kubu Hadiri Upacara Hut Rohil Ke25 Kecamatan Kubu.

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:46 WIB