Tidak netral 7 ASN Rokan Hilir di laporkan ke kementerian dalam negeri, menpan dan BKN

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 20 September 2024 - 13:47 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil — Menjelang Pilkada Rohil 2024, sejumlah ASN di Pemerintahan Kabupaten Rohil yang mencoba berpolitik praktis dan terang-terangan mempertontonkan kepada publik kini dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam laporan LSM itu, setidaknya 7 ASN terdiri dua orang camat dan lima PJ Penghulu yang ada diwilayah Kabupaten Rohil ini dilaporkan karena diduga bersikap tidak netral dan memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon jelang Pilkada Serentak 2024.

Hal ini langsung dikatakan Ketua DPD LSM TOPAN-RI Kabupaten Rokan Hilir Yusaf Hari Purnomo usai melayangkan surat laporan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Menteri Dalam Negeri dan juga ke Menpan beserta BKN tentang adanya temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Rohil, Riau jelang Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusaf mengklaim pihaknya telah mengendus sejumlah Camat dan PJ Penghulu yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah.Kami telah mengumpulkan data yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kandidat katanya Jum’at 20 September 2024.

” Sudah kita kirim kemarin surat laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Menteri Dalam Negeri, Menpan dan BKN turut kita sampaikan, ada 7 ASN terdiri dari dua camat, 4 PJ Penghulu dan 1 Lurah yang kita laporkan ” Kata Ketua DPD LSM TOPAN-RI Rokan Hilir, Yusaf kepada wartawan

Baca Juga :  Objek Wisata Banjir Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Mulai Ramai Dikunjungi Warga

Menurutnya, bahwa pelanggaran netralitas sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Rokan Hilir ini menjadi isu yang paling menonjol dan secara terang-terangan mempertontonkan dukungannya untuk calon bupati Afrizal Sintong selaku Petahana menjelang pencabutan nomor urut calon bupati dan wakil bupati rohil Pilkada Serentak 2024.

Ia menilai, Fakta-fakta pelanggarannya Ini tentu berpotensi merusak birokrasi dan dikhawatirkan ada penyalahgunaan sumber daya birokrasi dan penyalahgunaan sarana-prasarana yang diarahkan untuk memberi keuntungan atau pemenangan calon tertentu.

Padahal berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menegaskan bahwa ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada salah satu calon dalam pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Satu Tahun Program MBG: Polda Riau Target 18 Dapur SPPG, 15 Sudah Operasi

Padahal berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menegaskan bahwa ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada salah satu calon dalam pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jadi ketujuh ASN yang kita laporkan ini , tak lagi ragu untuk mendukung bagi kandidat tertentu di pilkada Rohil 2024 dalam bentuk video maupun chat group WhatsApp. Seperti tampak dalam kasus dukungan yang dilakukan Pj. Penghulu Teluk Nayang, Pj. Penghulu Sungai Pinang, Pj. Penghulu Siarang-Arang,Camat Kubu Babussalam ,Camat Tanah Putih Tanjung Melawan, Pj. Penghulu Bahtera Makmur dan Lurah bagan Kota yang mendukung calon Bupati Petahana.

Bahwa berdasarkan uraian diatas, Kita mohon kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjatuhkan sanksi kepegawaian. Pungkasnya

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Sarana Lapas Baru Bagansiapiapi Pastikan Siap Tampung Warga Binaan
Kemitraan Polri-BRI Dongkrak Penerima KUR Pertanian Sumbar dari 31 Jadi 307 Kelompok
Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp 27 Juta, Pelaku Minta Berita Dihapus Lewat Ancaman
KOPVITNAS Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
Perkuat Struktur Hingga Daerah, Ketum AKPERSI Resmi Lantik Pengurus Banten 
PRESIDEN PRABOWO TURUN KE SAWAH, PIMPIN PANEN RAYA JAGUNG SERENTAK 2026 DI TUBAN
SERTIJAB KAKOMLEKDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI, LETKOL CKE BAYU WIBOWO: “KALAU TAK BISA UKIR PRESTASI, JANGAN BUAT PELANGGARAN”
DITJENPAS MALUKU: PEMERIKSAAN MANTAN KARUTAN AMBON MASIH BERPROSES DI KANTOR PUSAT 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:19 WIB

Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:11 WIB

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:18 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun Dalam Program Ketahanan Pangan.

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:06 WIB

Polsek Kubu Berhasil Panen Jagung Hasil Program Ketahanan Pangan Kuartal I Tahun 2026.

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Polsek Bangko Pastikan Program Jagung Ketapang Berjalan Maksimal

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:55 WIB

Dugaan Manipulasi Rekomendasi BBM Nelayan di SPBU BUMD Rohil, Subsidi Negara untuk Siapa?

Berita Terbaru