Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Ini Tanggapan Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 26 April 2024 - 01:11 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Terkait berdirinya Perusahaan Pers media online www.tindaktegas.com, yang diduga tidak profesional dan tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga menjadikan nama baik media tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab yang diduga milik Teva Iris yang juga merangkap sebagai Ketua Umum DPP PMP.

Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau, dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Panesehat Media Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Angkat Bicara.

Dr El Wahyudi Pangabean Tokoh Pers Riau, terkejut mengetahui adanya media yang hanya bermodalkan Menkumham tanpa mencantumkan nama-nama susunan redaksi didalam box redaksi yang tidak memiliki nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi,Pemimpinan Perusahaan didalam Box Redaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Media siapa dan dimana terbitnya?, tidak punya Pemimpin Redaksinya dan siapa punya?.” tanya Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau ini, yang mengetahui hal tersebut via telp seluler pribadi saat dihubungi awak media.Kamis (25/04/2024)

Pidana itu, coba baca pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab VIII Tentang Pidana ayat (3) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Diduga SPBU No. 14.282683 Melakukan Pendistribusian BBM Bersubsidi Kepada Oknum Penimbunan Melalui Pelangsir Bermarga Rambe

Artinya didalam pasal 12 juga jelas bunyinya yang berbunyi : Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan
alamat percetakan. beber Drs Wahyudi El Panggabean MH

” Pemimpin Organisasi Pers maupun Organisasi Perusahaan Pers harus membantu Dewan Pers untuk hal-hal demikian.Maka harus dilaporkan, dan bahkan warga negara berhak melaporkan media tersebut, demi mendukung kemerdekaan pers yang artinya harus mendukung pelaksanaan UU Pers itu sendiri.” tutup Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau dengan tegas.

Sementara Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang mengetahui hal tersebut, mengatakan.” Itu Jelas Media tersebut tidak profesional, yang apabila hanya bermodalkan Menkumham saja tanpa mencantumkan nama-nama Penanggungjawab,Pemimpin Redaksi dan lainnya didalam box Redaksi.”

Baca Juga :  Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual Alumni Mahasiswi UIR, Ini Pinta Ketua Umum AMI

Nah jika itu dilakukan,jika ada berita yang naik dan/atau diunggah di media tersebut yang dapat merugikan seseorang maupun sekolompok orang siapa yang bertanggungjawab akan konten berita tersebut?. tanya Dr Yudhi Krismen Us,SH,MH pada awak media.

Dan seharusnya media yang profesional harus memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebuah media sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 12.

Nah terkait dugaan pemilik media mengeluarkan statemen dan atas nama Ketua Umum Organisasi yang di pimpinnya dimedianya sendiri. Itu jelas salah, apalagi dengan adanya seruan dari Dewan Pers bernomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang RI nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya erdapat pelanggaran kode etik.Dan berita yang diunggahnya di media tersebut, yang apabila dapat merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE tutup Dr Yudhi Krismen Us SH.,MH……(Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

PLT Gubernur Riau Perintah Wako: Data Galian C Tak Berizin Demi PAD Riau
PLT Gubri Ajak Tertibkan Galian C, Bantu PAD dan Jaga Lingkungan Warga
Minum Jamu Gratis Dapat Ilmu: Warga CFD Pekanbaru Diajak Waspada Jamu Ilegal Berbahaya 
Disdik Pekanbaru & Telkomsel Bekali 150 Guru Skill Digital: Belajar Bikin Konten Edukatif Hingga Kelola Medsos Sekolah
Jumat Berkah di Disdik Pekanbaru: ASN Rutin Yasinan Dipimpin Kabid SD Sardius  
Kapolda Riau Tinjau Langsung Operasi Katarak Gratis: 310 Warga Siap ‘Lihat Dunia’ Lebih Jelas
14 Hari Razia Besar di Riau, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Sopir Ngudut Saat Nyetir 
Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kadis Perkim Rohil Aulia Putra, ST., MT. Komitmen Wujudkan Program RTLH dan BSPS, Selaraskan Program Pusat dan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:49 WIB

Bersama Petani, Polsek Bangko Optimistis Program Ketahanan Pangan di Pekaitan Semakin Menjanjikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:19 WIB

Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:11 WIB

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:18 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun Dalam Program Ketahanan Pangan.

Berita Terbaru