Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Ini Tanggapan Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 26 April 2024 - 01:11 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Terkait berdirinya Perusahaan Pers media online www.tindaktegas.com, yang diduga tidak profesional dan tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga menjadikan nama baik media tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab yang diduga milik Teva Iris yang juga merangkap sebagai Ketua Umum DPP PMP.

Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau, dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Panesehat Media Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Angkat Bicara.

Dr El Wahyudi Pangabean Tokoh Pers Riau, terkejut mengetahui adanya media yang hanya bermodalkan Menkumham tanpa mencantumkan nama-nama susunan redaksi didalam box redaksi yang tidak memiliki nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi,Pemimpinan Perusahaan didalam Box Redaksi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Media siapa dan dimana terbitnya?, tidak punya Pemimpin Redaksinya dan siapa punya?.” tanya Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau ini, yang mengetahui hal tersebut via telp seluler pribadi saat dihubungi awak media.Kamis (25/04/2024)

Pidana itu, coba baca pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab VIII Tentang Pidana ayat (3) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Posek Bukit Raya Gelar Razia Balap Liar Ciptakan Kondisi Aman Jelang Pemilu 2024

Artinya didalam pasal 12 juga jelas bunyinya yang berbunyi : Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan
alamat percetakan. beber Drs Wahyudi El Panggabean MH

” Pemimpin Organisasi Pers maupun Organisasi Perusahaan Pers harus membantu Dewan Pers untuk hal-hal demikian.Maka harus dilaporkan, dan bahkan warga negara berhak melaporkan media tersebut, demi mendukung kemerdekaan pers yang artinya harus mendukung pelaksanaan UU Pers itu sendiri.” tutup Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau dengan tegas.

Sementara Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang mengetahui hal tersebut, mengatakan.” Itu Jelas Media tersebut tidak profesional, yang apabila hanya bermodalkan Menkumham saja tanpa mencantumkan nama-nama Penanggungjawab,Pemimpin Redaksi dan lainnya didalam box Redaksi.”

Baca Juga :  Lakukan Cooling System, Kapolsek Bukit Raya Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Airport Security Exercise ( ASE ) Tahun 2024 di Bandara SSK II Pekanbaru

Nah jika itu dilakukan,jika ada berita yang naik dan/atau diunggah di media tersebut yang dapat merugikan seseorang maupun sekolompok orang siapa yang bertanggungjawab akan konten berita tersebut?. tanya Dr Yudhi Krismen Us,SH,MH pada awak media.

Dan seharusnya media yang profesional harus memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebuah media sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 12.

Nah terkait dugaan pemilik media mengeluarkan statemen dan atas nama Ketua Umum Organisasi yang di pimpinnya dimedianya sendiri. Itu jelas salah, apalagi dengan adanya seruan dari Dewan Pers bernomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang RI nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya erdapat pelanggaran kode etik.Dan berita yang diunggahnya di media tersebut, yang apabila dapat merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE tutup Dr Yudhi Krismen Us SH.,MH……(Team)

Sumber : DPP AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.i.k M.s.i Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten
DIRLANTAS POLDA RIAU HIMBAU SELURUH MASYARAKAT YANG HENDAK KE SUMBAR PENGGUNA JALAN GUNAKAN JL. ALTERNATIF
Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan Sesuai Arahan Menteri IMIPAS, Lapas Pekanbaru Gandeng APH Gelar Razia
Langkah Deteksi Dini, Lapas Pekanbaru Konsisten Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan
Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Dikonfirmasi Terkait Somasi Yang Ditujukan Kepada Pers, Ini Jawaban Ahmad Yusuf Ketua Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati)
Rumah Zakat Rayakan Tasyakuran Milad Pertama BUMMas Microfinance Tuah Berdaya Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 19:44 WIB

H.Bistamam – Jhony Charles Gelar Sukuran,Kemenengan Pilkada Rohil 2024.

Senin, 9 Desember 2024 - 13:33 WIB

Cegah Penularan PMK,Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Hewan Ternak.

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Atas Kemenangan Paslon BIJAK 02 H.Bistamam – Jhony Charles.

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:35 WIB

Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil Patroli Pelabuhan.

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:24 WIB

Team Bijak Dan Masyarakat Pujud Tantang Bawaslu Siap Adu Data Dengan Bukti Kuat.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:21 WIB

Jemput Aspirasi Masyarakat,Anggota DPRD Rohil Amansyah Reses Di Kecamatan Kubu.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:47 WIB

Panwascam Pujud Tutup Kantor Diduga Hindari Warga Soal Money Politik.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:37 WIB

Cegah Karlahut, Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Penularan PMK,Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Hewan Ternak.

Senin, 9 Des 2024 - 13:33 WIB

ROKAN HILIR

Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil Patroli Pelabuhan.

Minggu, 8 Des 2024 - 13:35 WIB