11,35 Gram Barang Bukti Diamankan di SM Amin, AKP Noki: Jaringan DPO R Terus Diburu
PEKANBARU, baranewsriau.com – Respon cepat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menindaklanjuti laporan warga membuahkan hasil. Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga berinisial S-I (26) dan I-N (39).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukti kolaborasi Polri dan masyarakat dalam memberantas narkoba berjalan efektif,” kata AKP Noki, Minggu (5/7/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkotika di kawasan SM Amin. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit II IPDA Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat disergap, I-N sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan petugas. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari S-I ditemukan sembilan paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di lantai dekat pagar seng.
Sementara dari I-N disita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil dalam kotak rokok.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan berat kotornya 11,35 gram,” jelas AKP Noki. Kedua terduga juga dinyatakan positif _Methamphetamine_ berdasarkan hasil tes urine.
Dari keterangan awal, sabu diperoleh dari pria berinisial R yang kini berstatus DPO. “R masih terus kami buru. Pengembangan kasus ini akan kami maksimalkan untuk memutus jaringan peredaran di Pekanbaru,” tegas AKP Noki.
Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polresta Pekanbaru
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































