Polsek Kubu Amankan Penjual Sabu-Sabu.

PONIRIN

- Redaktur

Rabu, 22 April 2026 - 09:45 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil BaraNews,—‐-  Kinerja dan kewaspadaan jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, kembali membuahkan hasil yang memuaskan. Tim operasional berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang cukup, pada selasa sore, 20 April 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang yang merusak masa depan generasi bangsa.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Kubu Akp Rudi Artono Sitinjak,S.H mengumpulkan tim opsnal Polsek Kubu selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan tim opsnal melakukan pengecekan kebenaran informasi yang diterima kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan kemudian sesampainya dilokasi yang telah di infokan oleh masyarakat yaitu di wilayah Jalan Pemda, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang telah bersiaga melihat seorang laki-laki berinisial R, warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang bergerak dengan menggunakan sepeda motor berkelakuan tidak wajar. Saat didekati, tersangka sempat membuang benda mencurigakan berupa kertas timah rokok dan berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal karena telah dikepung oleh anggota tim Opsnal Polsek Kubu.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat, tim Opsnal Polsek Kubu menemukan 1 bungkus plastik bening berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,50 gram, yang dibungkus di dalam kertas timah tersebut. Selain itu, dari tubuh dan barang bawaan tersangka, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp4.000.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang terlarang, sebuah dompet, serta satu unit ponsel.

Dari pengecekan terhadap perangkat ponsel milik tersangka, ditemukan fakta yang cukup mengejutkan. Terdapat puluhan pesan masuk dan percakapan dari berbagai nomor yang isinya menunjukkan adanya permintaan dan penawaran pembelian narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang memasok barang terlarang tersebut ke sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Sungai Daun, dengan tujuan untuk dijual dan diedarkan kembali. Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan metamfetamin dan amfetamin, yang membuktikan bahwa tersangka juga menggunakan barang terlarang tersebut.

R kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kapolsek Kubu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota yang terlibat, serta kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Ia juga menegaskan bahwa Polsek Kububakan terus bertindak tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama tim dan kepercayaan masyarakat kepada kami. Kami akan terus berusaha menjaga wilayah hukum ini dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan, karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Untuk kasus pengungkapan narkotika ini akan di limpahkan ke sat narkoba polres Rokan Hilir guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kadisprindagsar Muhammad Fauzi Rohil Dampingi Bupati Saat Rakor Bersama Mendagri Membahas Pengendalian Inflasi dan Menstabilkan Harga Beras

Berita Terkait

Kadis Perkim Rohil Aulia Putra, ST., MT. Komitmen Wujudkan Program RTLH dan BSPS, Selaraskan Program Pusat dan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Bantuan Drone dan Mesin Perontok Padi Diserahkan, DKPP Rohil Dorong Optimalisasi Program Ketahanan Pangan
Bersama Petani, Polsek Bangko Optimistis Program Ketahanan Pangan di Pekaitan Semakin Menjanjikan
Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.
Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.
Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kadis Perkim Rohil Aulia Putra, ST., MT. Komitmen Wujudkan Program RTLH dan BSPS, Selaraskan Program Pusat dan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:49 WIB

Bersama Petani, Polsek Bangko Optimistis Program Ketahanan Pangan di Pekaitan Semakin Menjanjikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:19 WIB

Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:11 WIB

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:18 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun Dalam Program Ketahanan Pangan.

Berita Terbaru