Pekanbaru,Baranewsriau.com – Perumahan Nawasena Utama Cluster yang beralamat dijalan nuansa air hitam pekanbaru diduga tidak berizin.
Pasalnya berdasarkan penelusuran MimbarRiau.com melalui Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru diduga kuat bahwa Perumahan yang berdiri diatas lahan kurang lebih 2 Hektare tersebut belum memiliki izin.
Vondy Permana selaku direktur perumahan nawasena utama cluster saat dihubungi enggan menjawab pertanyaan MimbarRiau.com dan meminta agar awak media ini mengirimkan surat konfirmasi tertulis yang langsung ditujukan ke perumahan miliknya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Abang kan ada badan hukum, kami pun ada badan hukum, sebaiknya kalau memang ada kepentingan terkait diurusan kami, sebaiknya abang kirim surat resmi ke perumahan kami Bang.” Ujarnya, Selasa (19/12/2023).
Ditempat terpisah Suwandi selaku pemerhati bangunan kota pekanbaru saat dimintai tanggapannya menghimbau agar masyarakat kota pekanbaru cerdas dalam meneliti setiap izin perumahan apabila ingin membelinya agar tidak timbul penyesalan dikemudian hari.
“Sekarang zamannya keterbukaan informasi, dan setiap informasi saat ini sangat mudah diakses, jadi tidak ada alasan masyarakat tidak mengetahui terkait segala perizinan sebuah perumahan, kita harus jadi masyarakat yang cerdas dan waspada agar tidak ada penyesalan dikemudian Hari.” Cetusnya.
Ditambahkan Suwandi jika benar perumahan nawasena utama cluster tidak berizin diminta masyarakat yang selama ini sudah terlanjur membeli agar melaporkannya ke penegak hukum.
“Sangat disayangkan apabila benar sebuah perumahan cluster tidak berizin dan informasinya juga salah satu istri kepala daerah diriau ini ikut membeli satu rumah di nawasena utama cluster itu. saya himbau agar segera melaporkan oknum pemiliknya ke aparat penegak hukum serta bagi yang belum sempat membeli namun pernah lihat dan berencana ingin membeli agar diurungkan saja niatnya supaya tidak menyesal dikemudian hari. (Jirinteam)