Penyaluran Pupuk Urea Program Ketahanan Pangan di Sungai Besar Disorot, Diduga Ada Pungli Rp20 Ribu per Goni

ALEK MARZEN

- Redaktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:45 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSRIAU.com, ROHIL | Penyaluran bantuan pupuk urea program Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Riau di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan publik, Rabu (04/02/2026).

Bantuan yang seharusnya disalurkan secara transparan dan bebas biaya itu diduga tidak mengikuti mekanisme yang jelas, bahkan disertai dugaan pungutan liar (pungli) kepada penerima.

Sorotan publik mengarah pada peran Ketua Brigade Pangan (BP) Sungai Besar dan Ketua Cetak Sawah, yang disebut-sebut terlibat langsung dalam proses pembagian pupuk kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah petani mengaku tidak memperoleh bantuan, sementara sebagian lainnya menyebut adanya kewajiban pembayaran saat pengambilan pupuk.

“Kami mengambil pupuk itu kemarin harus membayar Rp20 ribu per goni. Jadi kalau ambil dua goni, kami bayar Rp40 ribu,” aku seorang sumber kepada wartawan, Selasa (03/02/2026) malam.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa dalam penyaluran pupuk urea program ketahanan pangan itu telah terjadi pungutan yang tidak dibenarkan, mengingat bantuan pemerintah pada prinsipnya tidak boleh dipungut biaya dari penerima.

Klarifikasi Ketua BP Sungai Besar

Dikonfirmasi kembali pada pukul 19.30 WIB, Rabu (04/02/2026), Ketua Brigade Pangan Sungai Besar, Darma, memberikan klarifikasi terkait pungutan Rp20 ribu per goni tersebut.

Ia menyebutkan bahwa uang yang dipungut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan.

“Uang yang saya pungut itu, Pak, sebagian untuk anggota yang bekerja saat pembagian pupuk, sebagian lagi untuk sewa gudang. Dan sebagian lagi saya gunakan untuk membuat tempat penyimpanan alat bantuan alsintan,” jelas Darma.

Baca Juga :  Jelqng Pilkada Rohil , Penjaan Pelabuhan Diperketat.

Sebelumnya, Darma juga mengakui bahwa dirinya baru pertama kali membagikan pupuk program tersebut dan menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.

“Baru pertama kali saya membagi pupuk ini. Jika memang ada kesalahan, ke depannya akan saya perbaiki. Ini jadi pelajaran bagi saya,” ujarnya melalui pesan singkat.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dan terbuka terkait asal pupuk, total jumlah yang disalurkan, daftar penerima resmi, serta dasar aturan yang membolehkan adanya pungutan dalam program ketahanan pangan tersebut.

Dugaan Konflik Kepentingan

Selain dugaan pungli, perhatian publik juga tertuju pada keterlibatan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Sungai Besar yang diketahui merupakan adik kandung Ketua Brigade Pangan (BP) Sungai Besar.

Hubungan kekerabatan ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang semestinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari relasi keluarga.

Selain wakil ketua BPKep, Darman akrab disapa Yoga juga mengaku sebagai Ketua Cetak Sawah, turut menyebut pembagian dilakukan secara merata.

Namun pernyataan tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah petani, yang mengaku tidak menerima bantuan sama sekali atau harus membayar saat pengambilan.

Baca Juga :  Penghulu Supianto Dorong Semangat Gotong Royong, Warga Sungai Bakau Usulkan Perbaikan Jalan ke Pemerintah Desa

Ancaman Sanksi Pidana Pungli

Praktik pungutan dalam penyaluran bantuan pemerintah berpotensi melanggar hukum apabila tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau terkait jabatan, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, perbuatan meminta atau memaksa pembayaran yang tidak sah juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Minimnya transparansi, perbedaan keterangan antar pihak, serta munculnya pungutan dalam program bantuan pemerintah membuat penyaluran pupuk urea program ketahanan pangan di Sungai Besar kian dipertanyakan.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Pertanian, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran, guna memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani yang berhak dan bebas dari praktik penyimpangan.

Catatan Redaksi

Redaksi akan terus memantau perkembangan penyaluran bantuan pupuk urea program Ketahanan Pangan di Kepenghuluan Sungai Besar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.
Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 01:58 WIB

Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:54 WIB