HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Pemkab Rokan Hilir Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Sekda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:26 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi sejumlah pejabat eselon III dan IV, termasuk camat, lurah, dan kepala UPT Puskesmas, pada Senin (13/10) lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan pengisian jabatan yang kosong demi meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini menuai sorotan dari masyarakat karena dinilai masih melibatkan sejumlah pejabat “wajah lama” dari masa kepemimpinan sebelumnya yang kembali menduduki jabatan strategis.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi pemerintahan, karena jabatan tidak ada yang abadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun, mendefinitifkan pejabat yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt), serta melakukan pergeseran sebagai bentuk penyegaran organisasi. Semua dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing,” ujar Fauzi.

Ia juga menekankan bahwa proses pelantikan telah mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara teknis, usulan pengangkatan pejabat dilakukan melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah memperoleh rekomendasi resmi dari BKN.

Baca Juga :  Tingkatkan Silaturahmi,Personil Koramil -04-Kubu Komsos Dengan Warga.

Terkait pengembalian pejabat struktural ke jabatan fungsional seperti guru, Fauzi menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Permenpan No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan juga mendapat rekomendasi dari BKN. Pejabat yang dikembalikan ke jabatan fungsional ditempatkan sesuai jenjang jabatan yang pernah diduduki sebelumnya.

Fauzi juga merinci ketentuan pemberhentian dari jabatan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 64 PP No. 11 Tahun 2017, yang mencakup alasan seperti pengunduran diri, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, hingga tidak memenuhi persyaratan jabatan atau kualifikasi pendidikan.

Terkait dengan aturan tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini tentunya harus melakukan pengangkatan maupun pemberhentian pejabat, dengan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasn dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Pemerintah daerah wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BKN sebagai lembaga yang berwenang dalam pembinaan dan manajemen ASN, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2022,” Papar Fauzi.

Baca Juga :  Relawan Konco H. Bistamam-Jhony Charles Kompak Nyatakan Kemenangan di Pilkada 2024

Hal senada juga di sampaikan Nurmansyah, S, STP, M.SI selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Rokan Hilir, menyatakan bahwa pelantikan ini juga bertujuan untuk mendefinitifkan pejabat yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt), serta melakukan pergeseran sebagai bentuk penyegaran organisasi.

“Pergeseran ini penting untuk menjaga kesinambungan organisasi dan meningkatkan kinerja birokrasi,” tegas Norman.

Normansyah juga menjelaskan mekanisme pelantikan sekarang, berbeda dengan tahun sebelumnya. Terhitung tahun 2025 kepala daerah yang akan melakukan promosi, mutasi harus mengajukan persetujuan teknis(Pertek) dari BKN.

“Setelah diajukan, dan Perteknya terbit, baru kemudian dapat dilanjutkan untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) serta pelaksanaan pelantikan dan melaporkan kembali hasil pelantikan kepada BKN. Dahulu hal ini yang tidak ada, Namun sekarang harus ada izin Pertek BKN terlebih dahulu, baru dapat melakukan pelantikan, Jadi sekarang ini, pelantikan tidak bisa dilakukan dengan sekehendak hati kepala daerah.” Pungkasnya.

Pelantikan ini juga sebagai bagian dari kesinambungan organisasi dan upaya pembenahan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan publik yang lebih baik.

Pemerintah daerah berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan profesional dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (Lk)

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Riki Dermawan Mohon Doa dan Dukungan, Siap Mengemban Amanah untuk Raja Bejamu
Salurkan Aspirasi Masyarakat, LPM Bagan Punak Meranti Serahkan Proposal Bantuan Tong Air 1.000 Liter ke Dinas Perkim Rohil
Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa
Simpang Nella Digerebek, Polres Rohil Tangkap Bandar Wanita Bawa Sabu
Camat Bangko Turun ke Lokasi, Tinjau Banjir dan Pastikan Kondisi Warga
2 Pengedar, 38,9 Gram Sabu, Rp7,1 Juta Disita di Melayu Besar
75 Tahun Humas Polri, Polres Rohil Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman
Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Riki Dermawan Mohon Doa dan Dukungan, Siap Mengemban Amanah untuk Raja Bejamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Simpang Nella Digerebek, Polres Rohil Tangkap Bandar Wanita Bawa Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Camat Bangko Turun ke Lokasi, Tinjau Banjir dan Pastikan Kondisi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:09 WIB

2 Pengedar, 38,9 Gram Sabu, Rp7,1 Juta Disita di Melayu Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:52 WIB

75 Tahun Humas Polri, Polres Rohil Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Aset Pemda Rohil Mangkrak, Eks Pos Lantas Batu Enam Bagansiapiapi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 16:37 WIB