Mendagri di “Bohongi” Pemko Pekanbaru, Kembalikan Jabatan ASN yang Ditipu

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Kamis, 23 Mei 2024 - 03:36 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru |  Berdasarkan surat dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemko pekanbaru.

Dalam ketentuan pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan pejabat kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah dilarang melalukan mutasi pegawai kecuali setelah dapat persetujuan Mentri Dalam Negeri.

Kemudian ,  berdasarkan berita acara rapat tim penilai kinerja pegawai negeri sipil  nomor : 824/TPKPNS-BA/254/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan surat Gubernur Riau nomor 800/BKD/3.1/II/2023/626 tanggal 17 Februari 2023 hal rekemendasi pengisian jabatan inspektur pembantu dilingkungan pemko Pekanbaru pada prinsipnya di setujui sebanyak 49 orang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ditegaskan dalam poin 4 bahwa dalam pelaksanaan nya pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar maka persetujuan Mentri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud di nyatakan tidak SAH.

Baca Juga :  Danlanud Roesmin Nurjadin Terima Audiensi Pimpinan Media Sahabat TNI-Polri

Untuk diketahui ada puluhan pejabat esselon 3 dan 4 di Pemko Pekanbaru atas keputusan ini menjadi Non Job. Dalam Laporan Tim Baperjakat Pemko Pekanbaru ke Mendagri bahwa jabatan Lowong alias Kosong, padahal jabatan tersebut ada ASN yang menempatinya.

” Kami pada intinya merasa dizalimi dan dibohongi terkait mutasi ini. Seharusnya baperjakat mesti memberikan laporan yang benar untuk usulan mutasi ke Mendagri. Kalau kami ada masalah seharus nya ada surat peringatan dan proses harus dilaksanakan,” ujar A salah satu ASN yang di non jobkan oleh data bohong ini.

Menurut nya lagi, Untuk mengembalikan Marwah kami sebagai ASN , kami meminta Mendagri menjalan kan Poin 4 dalam SK mutasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini. Karena data yang diberika tidak benar. ” Kami meminta kepada Kemendagri untuk mencabut SK Mutasi yang telah menonjobkan Puluhan ASN Pekanbaru. Karena data nya tidak benar,” tutupnya.

Menurut Dewan Pertimbangan Aliansi Media Indonesia (AMI) , Fadila Saputra menegaskan agar Mendagri melalui Dirjen Otda membatalkan Surat Keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 Februari 2024 karena cacat administrasi dan data yang diberikan adalah bohong dan mal administrasi.

Baca Juga :  Lauching Perdana Warunk Nusantara Riau Bantu UMKM

” kembali kan marwah ASN esselon 3 dan 4 yang telah nonjob kan 1 tahun lebih  dengan cara menipu administrasi (Mall Administrasi)  atas Surat Keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang mutasi ASN kota Pekanbaru,” tegas Fadil.

Dikatakan Fadil lagi,  Pembohongan yang dilakukan yakni mengatakan jabatan ASN lowong padahal jabatan itu ada pejabat yang mengisinya. Sehingga terbit lah rekomendasi oleh Mendagri. Ini harus jadi perhatian khusus bagi Mendagri serta Pemerintah Provinsi Riau sebagai wakil pemerintah pusat didaerah.

” Mendagri harus menjalan kan Poin 4 dalam SK tersebut. Karena SK tersebut jelas dan tegas mengatakan bahwa jika data yang diberika tidak sebenarnya , maka SK tersebut batal demi hukum dan seluruh keputusan Pj Walikota Pekanbaru atas SK tersebut tidak Sah, Jelas Fadil.

Fadil menambahkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak Kemendagri, KASN, BKN Reg Pekanbaru dan Ombudsman.
” Kita Sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait , kemudian dalamwaktu dekat pihak nya akan melayangkan surat resmi demi tegak nya keadilan di Kota Pekanbaru,”  tutup Fadil. tnn

Sumber : AMI

Berita Terkait

APBD Riau Terancam Defisit Rp3,5 Triliun, Pj Sekda Taufik OH Angkat Bicara
Ditlantas Polda Riau dan Tim Takjil Bagikan 200 Paket Berbuka untuk Pemudik dan Driver Bus
Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat Pimpin Pengecekan Ketat di UPPKB Tenayan Raya, Kendaraan Dua Sumbu Ke Atas Wajib Patuhi Aturan Mudik
Santuni Dhuafa Dan Fakir Miskin, UMRI Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Prof. Din Syamsuddin
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Menegaskan Anggota Cek Urine Positif Narkoba Diusulkan Pemecatan atau PTDH
Di Fitnah Secara Keji, Kedua Orang Tua Desi Novita Pimred MO Mahkota Riau Angkat Bicara Dan Akan Melaporkan Ke APH
Polda Riau Ambil Langkah Dan Strategi , Untuk Kemajuan Bersama
Umri Gelar Internasional Musabaqah Hifz Quran, Ajang Prestisius Penghafal Al-Quran

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:15 WIB

Aktivis Pelalawan Dukung Penuh Kinerja Kapolres

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:21 WIB

Sinergi Polri bersama Pemkab Pelalawan Pantau situasi banjir dan arus lalu lintas di jalan lintas timur Kabupaten Pelalawan

Sabtu, 30 November 2024 - 14:23 WIB

Ciptakan suasana damai Pasca Pungut dan Hitung Suara Pilkada Serentak 2024. Kapolres Pelalawan gelar Coffee Morning

Rabu, 20 November 2024 - 01:20 WIB

Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK

Sabtu, 21 September 2024 - 21:06 WIB

AKBP Afrizal Asri, S.I.K bersama rombongan, mengawali kunjungan kerja (Kunker) ke Polsek Ukui

Kamis, 5 September 2024 - 18:51 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Kamis, 5 September 2024 - 17:52 WIB

Silaturahmi Kapolres Pelalawan bersama Awak Media dalam menciptakan Cooling system Pilkada tahun 2024 yang aman dan damai di Kabupaten Pelalawan

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

Pengungkapan Peredaran Narkoba 5 Kg,Jaringan Internasional Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Antisifasi PMK,Personil Koramil 04-Kubu Cek Ternak Warga.

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:56 WIB