Masih Berdiri Kokoh APK Paslon Walikota Pekanbaru di Lingkungan Pendidikan, Diduga Lolos dari Pengawasan Bawaslu dan KPU

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Sabtu, 9 November 2024 - 02:39 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

Pasal 70
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Pasal 71
Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. empat ibadah ;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  HR Maizir Mit SE MBA : Abdul Wahid Tokoh Muda Bertalenta

Pasal 72
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

Sumber : DPP AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.i.k M.s.i Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten
DIRLANTAS POLDA RIAU HIMBAU SELURUH MASYARAKAT YANG HENDAK KE SUMBAR PENGGUNA JALAN GUNAKAN JL. ALTERNATIF
Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan Sesuai Arahan Menteri IMIPAS, Lapas Pekanbaru Gandeng APH Gelar Razia
Langkah Deteksi Dini, Lapas Pekanbaru Konsisten Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan
Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Dikonfirmasi Terkait Somasi Yang Ditujukan Kepada Pers, Ini Jawaban Ahmad Yusuf Ketua Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati)
Rumah Zakat Rayakan Tasyakuran Milad Pertama BUMMas Microfinance Tuah Berdaya Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 19:44 WIB

H.Bistamam – Jhony Charles Gelar Sukuran,Kemenengan Pilkada Rohil 2024.

Senin, 9 Desember 2024 - 13:33 WIB

Cegah Penularan PMK,Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Hewan Ternak.

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Atas Kemenangan Paslon BIJAK 02 H.Bistamam – Jhony Charles.

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:35 WIB

Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil Patroli Pelabuhan.

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:24 WIB

Team Bijak Dan Masyarakat Pujud Tantang Bawaslu Siap Adu Data Dengan Bukti Kuat.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:21 WIB

Jemput Aspirasi Masyarakat,Anggota DPRD Rohil Amansyah Reses Di Kecamatan Kubu.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:47 WIB

Panwascam Pujud Tutup Kantor Diduga Hindari Warga Soal Money Politik.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:37 WIB

Cegah Karlahut, Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Penularan PMK,Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Hewan Ternak.

Senin, 9 Des 2024 - 13:33 WIB

ROKAN HILIR

Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil Patroli Pelabuhan.

Minggu, 8 Des 2024 - 13:35 WIB