ROHIL, BARANEWSRIAU.COM – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyoroti serius persoalan sengketa lahan antara masyarakat Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu dengan PT Sindora Seraya.
LHMB meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak mengabaikan laporan masyarakat dan segera melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 42,5 hektare yang disebut telah berlangsung selama hampir 16 tahun.
Hal tersebut disampaikan Humas LHMB Kabupaten Rokan Hilir, Rudy Hartono Pasa, SE., kepada Baranewsriau.com, Jumat (28/8/2026).
Dalam persoalan tersebut, Rudy juga menyampaikan bahwa dirinya telah diberikan kuasa oleh masyarakat yang terlibat dalam persengketaan lahan tersebut untuk menyuarakan dan mengawal kepentingan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.
Menurut Rudy, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat, dokumen pertanahan serta dugaan penguasaan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan status hukumnya.
“Kami meminta Kejati Riau turun dan mengusut persoalan ini secara serius. Jangan sampai masyarakat yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah justru terus berada dalam ketidakpastian hukum,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam persoalan tersebut tidak hanya sebagai Humas LHMB Rohil, tetapi juga dalam kapasitas sebagai pihak yang mendapat kuasa dari masyarakat untuk memperjuangkan dan mengawal persoalan tersebut sesuai koridor hukum.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa LHMB tidak berada pada posisi untuk menghakimi atau menyatakan pihak mana yang benar maupun salah sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.
“Posisi kami adalah mengawal kepentingan masyarakat dan meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau ada dokumen, silakan diperiksa. Kalau ada dasar hukum dari masing-masing pihak, mari diuji melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Dua Dokumen BPN Perlu Diverifikasi
Rudy mengatakan, salah satu hal yang menurut LHMB perlu menjadi perhatian aparat adalah adanya dokumen pertanahan yang disebut dimiliki masyarakat.
Berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan masyarakat, terdapat surat BPN RI tahun 2013 dengan Nomor 198/6-14/II/2013 serta surat Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau tahun 2020 dengan Nomor HP.01/3072-14/IX/2020.
Masyarakat menyatakan kedua dokumen tersebut berkaitan dengan status HGU PT Sindora Seraya dan menurut pemahaman mereka tidak mencantumkan wilayah Sungai Sialang Hulu sebagai bagian dari HGU perusahaan.
“Kalau memang benar ada dokumen resmi BPN yang menerangkan demikian, ini harus diverifikasi. Aparat jangan hanya melihat klaim dari satu pihak. Semua dokumen harus diperiksa, termasuk alas hak masyarakat dan dasar penguasaan perusahaan,” tegas Rudy.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai sejarah, status dan batas-batas lahan yang disengketakan.
Jangan Sampai Konflik Agraria Berlarut-larut
LHMB menilai konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian.
Apalagi, masyarakat mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak sekitar 2010 serta memiliki sejumlah dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Persoalannya sekarang bukan sekadar siapa yang mengklaim tanah tersebut. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memberikan kepastian hukum berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya,” kata Rudy.
Ia meminta Kejati Riau melakukan langkah konkret dengan memeriksa seluruh dokumen, meminta keterangan para pihak, melakukan pengecekan lapangan bila diperlukan serta menelusuri dasar hukum penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Klaim Kerugian Puluhan Miliar Harus Diverifikasi
Terkait klaim kerugian sekitar Rp28,075 miliar yang disampaikan masyarakat, LHMB juga meminta angka tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses verifikasi.
“Kalau masyarakat menyampaikan kerugian puluhan miliar rupiah, tentu harus dihitung dan diverifikasi secara profesional. Berapa nilai tanahnya, berapa potensi hasil perkebunan, sejak kapan dan berdasarkan perhitungan apa. Semua itu harus dibuktikan,” jelasnya.
Rudy menilai proses hukum yang transparan justru akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
LHMB: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Kebenaran
LHMB Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi dan kegiatan usaha yang berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun, kepentingan investasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat apabila hak tersebut nantinya dapat dibuktikan secara sah.
“Investasi harus kita dukung, tetapi supremasi hukum juga harus ditegakkan. Kalau perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, silakan dibuktikan. Kalau masyarakat memiliki alas hak yang sah, negara juga wajib memberikan perlindungan. Jangan ada pihak yang dirugikan hanya karena proses hukumnya tidak jelas,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai tanah yang mereka klaim, sementara perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila penguasaannya memang berdasarkan ketentuan yang sah.
Karena itu, menurut LHMB, persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan, verifikasi dokumen dan pembuktian dari seluruh pihak.
Minta Kejati Riau Tidak Diam
LHMB meminta Kejati Riau memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat Sungai Sialang Hulu.
Menurut Rudy, hampir 16 tahun merupakan waktu yang sangat panjang bagi masyarakat untuk menunggu kepastian atas persoalan lahan tersebut.
“Kami berharap Kejati Riau tidak diam. Masyarakat sudah menyampaikan persoalan dan dokumen yang mereka miliki. Saya juga diberikan kuasa oleh masyarakat untuk mengawal persoalan ini. Sekarang kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau unsur pidana, maka pihaknya meminta proses tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar dan status hukum lahan tersebut.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum, transparansi dan keadilan. Jangan sampai konflik agraria seperti ini terus diwariskan tanpa penyelesaian,” pungkas Rudy Hartono Pasa, SE.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sindora Seraya belum memberikan tanggapan terkait sorotan LHMB, kuasa yang diberikan masyarakat kepada Rudy Hartono Pasa, maupun klaim masyarakat mengenai lahan seluas kurang lebih 42,5 hektare tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Laporan: Alek Marzen
BARANEWSRIAU.COM









































