Kapolres AKBP Pimpin Konferensi Pers Tiga Kasus Menonjol Hasil Ungkap Personil Sat Reskrim Polres Rohul

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:37 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers, terhadap Tiga Kasus yang menonjol yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C), hasil pengungkapan Personil Satreskrim Polres Rohul, Jum’at (23/8/2024).

Konferensi Pers itu, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, Personil Polres Rohul, Puluhan Wartawan baik Media Cetak, Elektronik, Telivisi, Online dan lainnya.

Adapun kasus tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dua Pelaku Jambret atau Curas dengan Tersangka inisial MJ dan RD, sedangkan Korban Ibu Erfina, dari Kedua Pelaku disita Barang Bukti berupa Sepeda Motor N Max warna Hitam, Jaket dan Helm.

Pelaku, menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan Helm dengan sasaran Pengendara, Ibu-ibu menggunakan perhiasan Emas

Kejadian tersebut, pada Sabtu 10 Agustus 2024, sedang berkendara Sepeda Motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu.

Setibanya, di Pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet Dua Orang menggunakan Satu Sepeda Motor N Max dan menarik Gelang yang dipakai Korban hingga putus.

Korban, mengalami kerugian 20 Gram Emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta, selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo.

Pada, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul.17.00 Wib, Kedua Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru dengan inisial MJ dan RD.

Keberadaan, Pelaku ditemukan di Pekanbaru, pada saat dilakukan penangkapan Satu Pelaku berusaha melukai Petugas dan melarikan Diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Kedua Pelaku, Residivis pada kasus yang sama, baru Satu Bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.

Pelaku, sebelumnya juga melakukan aksinya dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal aksinya gagal, hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian, Pelaku MJ sebagai pemetik dan RD sebagai Joki.

Baca Juga :  Disambut AKBP Budi, Tim Sosialisasi PEKPPP Kunjungi Polres Rohul, Cek Pelayanan SKCK SPKT Dan Lantas

Untuk hasil pencuriannya mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara, Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari digunakan saat melakukan aksinya.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

2. TP Curat di Jalan Jalan Cendana RT 001 RW 001 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, 1 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib.

Sedangkan, Motif Pelaku, karena Ekonomi, dengan Korban berinisial II dan Tersangka inisial PS, dengan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru, Satu BPK dan Satu Lembar STNK

Kronologi kejadian, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Tersangka berangkat dari Jembatan Batang Lubuh Kota Pasir Pengaraian dengan berjalan kaki menuju kos temannya, di Jalan Cendana RT 002 RW 001 Desa Pematang Berangan.

Setelah, sampai di kosan tersebut, mengetok pintu kosan tersebut akan tetapi tidak ada seorang pun yang membuka pintu kosan tersebut.

Oleh sebab itu, Tersangka mengintip dari Jendela dan melihat Satu Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru yang terparkir di Ruang Tengah Kosan.

Selanjutnya, karena tidak ada seorang pun yang berada di kosan tersebut, akhirnya Pelaku mencari Kunci Kosan tersebut yang biasa diletakkan di dalam salah Satu Sepatu yang tersusun rapi di teras Luar Kos.

Pelaku, menemukan Kunci Kos tersebut berada di dalam sepatu warna Putih, sehingga Pelaku bisa membuka Pintu Kos dan akhirnya masuk, melihat Satu Unit Sepeda Motor yamaha NMAX warna Biru tersebut.

Tersangka, tertarik atas Sepeda Motor tersebut karena, menilai Sepeda Motor tersebut masih baru dan bagus dan tidak dalam keadaan terkunci Stang.

Baca Juga :  Kelmi Amri Dinilai Paling Potensial Untuk Memimpin Rohul Lima Ke Depan

Pelaku, membuka Dashboard atau Saku dari Sepeda Motor tersebut dan melihat sebuah kunci kontak di dalamnya, sehingga mencoba kunci kontak tersebut, akhirnya bisa menyala.

Pelaku pun mengeluarkan Sepeda Motor dari kosan dan memarkirkannya di Teras Kosan tersebut.

Setelah, Sepeda Motor tersebut diparkirkan, Pelaku pun kembali mengunci kos tersebut dengan menggunakan kunci yang digunakan sebelumnya.

Selanjutnya, kosan tersebut dikuncinya, Pelaku kembali meletakkan Kunci Kosan tersebut di tempat semula yaitu di dalam sepatu warna Putih.

Atas hal tersebut Pelaku dipersangkakan dengan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

3. Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) inisial CG alias Awan dengan Korban Lina, Tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap di Manggala Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai Korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil Barang milik Korban.

Peristiwa Curas terjadi di Rumah Korban, Lina di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Rabu 31 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib.

Saat terbangun tidur, Korban terkejut melihat ada Seorang yang tidak dikenal masuk ke Rumah dengan menggunakan Jacket dan Sebo penutup kepala, langsung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri dengan membawa Hand Phone milik korban.

Pelaku, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai Tersangka TP Curas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun.

Di akhir konferensi Pers, Kapolres Rohul meminta kepada semua lapisan Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan ketertiban Masyarakat.

“Apalagi, Jelang Pilkada Tahun 2024, mari sama-sama Kita menjaga Harkambtibmas di Kabupaten Rohul, apalagi Insan Pers sangat berperan dalam menciptakan suasana sejuk, aman, damai dan kondusif,” pungkasnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bebasnya Aktivitas Gelper di Panipahan-Rohil Kembali di Sorot Publik
Ubudiyah Suluk 10 Hari Di Surau Umurul Mukminan, Ketua Thariqat Naqsyabandiyah Rohul Mari Lestarikan
Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Gawat..! Berbulan, Konflik Masyarakat Sei Kuning Dengan PKS PT SKA, Kini Hampir Bentrok
Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan
Polres Rohul Akan Maksimal Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan Pengerjaan, Atas Tahanan Melarikan Diri
Tangani Kasus Kebakaran Di PT GSI Tewaskan 4 Korban, Kedepankan Metode SCI, Kapolres Rohul Diapresiasi Tokoh Riau
Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:10 WIB

SDN 036 Manggala Km 14 Rohil Sangat Memprihatinkan ,Perlu Perhatian Serius.

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:00 WIB

Team Jhony Charles BBA.MBA Jenguk Korban Kecelakaan Di Rantau Bais,Berikan Bantuan Dan Dukungan.

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:23 WIB

Babinsa Koramil 04/Kubu Hadiri Musrembang Tingkat Desa Tahun 2024.

Senin, 9 Desember 2024 - 19:44 WIB

H.Bistamam – Jhony Charles Gelar Sukuran,Kemenengan Pilkada Rohil 2024.

Senin, 9 Desember 2024 - 13:33 WIB

Cegah Penularan PMK,Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Hewan Ternak.

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:35 WIB

Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil Patroli Pelabuhan.

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:24 WIB

Team Bijak Dan Masyarakat Pujud Tantang Bawaslu Siap Adu Data Dengan Bukti Kuat.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:53 WIB

Jemput Aspirasi Masyarakat,Anggot DPRD Rohil Amansyah Reses Di Kecamatan Kubu.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Hadiri Musrembang Tingkat Desa Tahun 2024.

Selasa, 10 Des 2024 - 13:23 WIB

ROKAN HILIR

Cegah Penularan PMK,Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Hewan Ternak.

Senin, 9 Des 2024 - 13:33 WIB