Pekanbaru, Baranewsriau.com – Meski telah menjadi sorotan, dugaan praktik perjudian berkedok Gelper di kota Pekanbaru terus berlangsung tanpa hambatan. Pengelola tempat tersebut nampaknya tak terpengaruh oleh perhatian publik, sementara Aparat penegak hukum setempat dinilai tidak perduli dalam menanggulangi fenomena dugaan judi mesin yang masih terus eksis saat ini. Senin 29/1/24).
Dugaan tempat perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) ini
pertama kali mencuat ke permukaan ketika beberapa media lokal menyoroti aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Meskipun demikian, pihak pengelola tampaknya memilih untuk tetap beroperasi tanpa memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Bahkan Pengelola Gelper tersebut diduga memiliki koneksi yang kuat dan mampu menghindari tindakan tegas dari pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil investigasi, beberapa lokasi dugaan tempat perjudian berkedok Gelper, seperti King Zone di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Gelper Binggo di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Gelper Pokemon 21 di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan serta Gelper yang berada di Jalan Kuantan Kecamatan Limapuluh.
Warga setempat pun mulai menunjukkan kekhawatiran terkait dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul akibat maraknya praktik perjudian di tengah-tengah masyarakat. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menilai bahwa ketidakmampuan APH setempat dalam memberantas perjudian berkedok Gelper menjadi ancaman serius terhadap moralitas dan ketertiban Kota.
“Ini tugas Aparat kepolisian untuk memeriksa beserta Satpol PP, atau ada unsur dugaan pembiaran beroperasinya tempat yang diduga judi tersebut ? Mohon kepada bapak Kapolresta dan Kapolda Riau untuk segera berantas yang namanya judi. Ini kan wilayah Hukum Polresta, kok tak ada penindakan, “ujar EK salah seorang masyarakat saat dimintai tanggapannya .Senin (29/1/24).
Ironisnya, Instruksi tegas yang pernah dikeluarkan oleh petinggi Kepolisian Negara (Kapolri) RI tampaknya tidak sepenuhnya dijalankan di Pekanbaru. Instruksi tersebut menyuruh aparat di seluruh Indonesia untuk berantas dan tindak tegas terhadap aktivitas perjudian. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan Satpol PP terkait di Provinsi Riau, terutama di Kota Pekanbaru, diduga tidak mengambil tindakan yang memadai.
“Bukankah sudah jelas diinstruksikan oleh Bapak Kapolri bahwa tempat praktik permainan perjudian 303 harus dibasmi, berantas, dan ditindak tegas di tempat tanpa toleransi apapun, “tegasnya lagi.
Hal senada juga diungkapan warga setempat inisial DS. Menurutnya, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan upaya serius untuk melaksanakan tindakan tegas, meskipun isu pemberantas judi pernah disampaikan oleh Pak Kapolri melalui media sosial.
“Ada apa dengan aparat penegak hukum (APH) yang membiarkan lokasi dugaan perjudian liar ilegal tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum? , ” tanya seorang masyrakat yang tidak jauh dari lokasi tempat dugaan perjudian tersebut.
Sementara undang-undang yang berlaku jelas menyatakan aturan pelaksanaan penertiban perjudian, tempat ini terus beroperasi tanpa respons memadai dari aparat penegak hukum.
Meski awak media telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolresta dan Polda Riau, sampai saat ini belum ada tanggapan yang memadai. Meski Konfirmasi media ini telah di baca namun justru lebih memilih bungkam.
Keadaan ini pun semakin meruncing dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pekanbaru..
Tim