Baranewsriau.com//.
DPP TOPAN RI ungkap Terkait teknologi dan informasi Desa Sistem Informasi Kepenghuluan Online Nan Canggih (SIKONCANG) yang diluncurkan tahun 2022 lalu diduga telah merugikan negara miliaran rupiah dari Dana Desa. Hal ini diungkapkan DPP TOPAN RI lantaran SIKONCANG mangkrak alias tidak berfungsi sampai hari ini.
Minggu, (14/4/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Investigasi DPP TOPAN RI hampir secara keseluruhan Kepenghuluan di Rokan Hilir tahun 2022 mengganggarkan dengan anggaran 50 an juta per mesin SIKONCANG, selain tidak berfungsi sampai hari ini, ironisnya pajak Pengoperasian berjalan sampai hari ini dengan menelan anggaran 4 juta rupiah pertahun.
Tidak hanya itu, terkait SIKONCANG ini juga Kepenghuluan beberapa kali melaksanakan Bimtek terkait pengoperasian SIKONCANG, SIKONCANG tetap menjadi Teknologi informasi desa yang tergeletak di sudut kantor Kepenghuluan masing-masing.
Adapun data autentik yang didapat DPP TOPAN RI terkait SIKONCANG sebagai Berikut; Paket layanan Hosting, SSL, dan Domain berupa Hosting web desa periode Oktober 2023- Oktober 2024, Server SIKONCANG Oktober 2023- Oktober 2024, SSL, Jasa Maintenance SIKONCANG menelan anggaran 2,5 juta per Kepenghuluan. Selain itu, ada lagi Sertifikasi mengoperasikan system informasi; system informasi digital Terintegrasi BSrE dan SIAK Terpusat Kemendagri, sistem informasi Local Server selama satu tahun dengan anggaran 1,5 Juta per Kepenghuluan.
Lukman Nur Hakim selaku Tim Investigasi DPP Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai kurang lebih 9 miliar rupiah terkait pengadaan Sistem Teknologi informasi Desa Sistem Informasi Kepenghuluan Online Nan Canggih (SIKONCANG).
Lanjut Lukman Nur Hakim, adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum dibalik Aplikasi SIKONCANG pihaknya minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan tindak Pidana Korupsi secara berjemaah ini. 159 Kepenghuluan Di Rokan Hilir menjadi objek sasaran dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui Dana Desa.