Dirugikan oleh Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Senin, 26 Januari 2026 - 00:41 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Lucky D.H, C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR., C.Par., C.STMI. (Mentor Sekolah Wartawan MZK Institute & Pimpinan Redaksi Media Online).

Bangka Belitung,  baranewsriau.com –  Merasa dirugikan oleh pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, bukan emosi. Sengketa pers ada jalurnya adil, bermartabat, dan dilindungi hukum. Minggu (25/01/2026).

Pemberitaan media memiliki peran penting dalam membangun opini publik. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul pemberitaan yang dinilai sepihak, tidak akurat, atau merugikan pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itulah Undang-Undang Pers dan berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hadir memberikan pedoman yang adil, baik bagi masyarakat maupun bagi insan pers.

Prinsip Utama Penyelesaian Sengketa Pers

Prinsip paling mendasar dalam penyelesaian sengketa pers adalah mengutamakan komunikasi langsung antara korban pemberitaan dan media melalui mekanisme Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi.

Jalur ini merupakan cara tercepat, paling efektif, dan paling berkeadilan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers dan ditegaskan dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Masyarakat perlu memahami bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidanakan, sehingga langkah melapor ke kepolisian bukanlah jalur pertama yang tepat ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Jangan Langsung Lapor Polisi

Jika Anda merasa dirugikan oleh pemberitaan misalnya karena fitnah, data tidak akurat, tidak berimbang, atau tanpa konfirmasi jangan terburu-buru melapor ke polisi.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers.

Artinya, jalur pidana hanya dapat ditempuh apabila mekanisme Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi diabaikan atau ditolak oleh media.

Langkah Awal: Dokumentasi yang Rapi

Langkah pertama yang sangat penting adalah mendokumentasikan seluruh bukti, antara lain:

– Tautan berita, tangkapan layar (screenshot), atau kliping koran.

– Waktu terbit dan judul berita.

– Bukti komunikasi dengan pihak media.

Dokumentasi ini akan menjadi syarat administrasi penting jika sengketa berlanjut ke Dewan Pers atau jalur hukum lainnya.

Menyusun Hak Jawab dan Permintaan Koreksi

Baca Juga :  Mengucapkan Selamat datang Kepulauan meranti " perkenalkan Diri Roni Rahmat Sebagai( Pjs) Bupati Meranti secara ASN Harus jadi Netral

Selanjutnya, buatlah tulisan Hak Jawab yang berisi:

– Sanggahan atau klarifikasi.

– Fakta tandingan yang relevan.

– Penjelasan detail bagian berita yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang.

Tulisan Hak Jawab sebaiknya disusun dengan bahasa yang tenang, faktual, dan proporsional, agar mudah dipahami publik dan redaksi media.

Identifikasi Saluran Aduan Media

Media profesional yang patuh terhadap UU Pers wajib mencantumkan informasi redaksi secara terbuka. Cari bagian:

– Redaksi.

– Tentang Kami.

– Pedoman Media Siber

Di sana biasanya tercantum kontak Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab, baik berupa alamat email maupun alamat kantor.

Mengajukan Hak Jawab Secara Resmi

Kirimkan Hak Jawab secara resmi melalui email atau surat tertulis kepada Pemimpin Redaksi dengan subjek: “Permohonan Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi”

Dalam surat tersebut, sertakan:

– Identitas pengadu.

– Rujukan berita yang dipersoalkan.

– Permintaan pemuatan Hak Jawab.

– Permintaan koreksi atau ralat data yang keliru.

Langkah ini menunjukkan itikad baik dan menjadi bukti penting bahwa Anda telah menempuh jalur hukum pers yang benar.

Kewajiban Media Sesuai Putusan MK

Putusan MK tidak menjadikan media kebal hukum. Perlindungan terhadap karya jurnalistik berjalan seiring dengan tanggung jawab etika. Media tetap wajib:

Melakukan konfirmasi.

Menjaga asas keberimbangan.

Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Jika konfirmasi tidak berhasil dilakukan, media wajib menuliskannya secara eksplisit dalam berita sebagai bentuk itikad baik.

Media yang defensif dan menolak Hak Jawab justru meningkatkan risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Asas Keberimbangan dan Teknis Pemuatan Hak Jawab

Hak Jawab harus diberikan porsi yang seimbang. Jika berita awal menjadi headline, maka Hak Jawab idealnya juga memperoleh perhatian serupa.

Untuk Media Online:

Hak Jawab wajib ditautkan (hyperlink) pada berita asli.

Substansi Hak Jawab tidak boleh diubah.

Redaksi hanya boleh memperbaiki tata bahasa tanpa mengubah makna.

Dengan demikian, pembaca berita lama tetap dapat mengakses klarifikasi terbaru.

Baca Juga :  Diduga Menyerang Nama Baik Plt. Bupati Rohil, Pemilik Akun Facebook Atas Nama Ranggi Sientonk dan Okki Rohil Dilaporkan ke Polisi

Kewajiban Media Menyediakan Saluran Aduan

Setiap media wajib mencantumkan:

Nama penanggung jawab.

Alamat kantor.

Nomor telepon atau email yang aktif.

Idealnya, media juga menyediakan kanal khusus “Aduan Publik” agar masyarakat mudah menyampaikan keberatan atas pemberitaan.

Penyelesaian Sengketa dan Kekuatan Hukumnya

Apabila Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi telah dipenuhi, maka sengketa pers dianggap selesai secara hukum. Bukti pemuatan Hak Jawab menjadi pegangan kuat bagi media.

Jika pengadu tetap membawa perkara ke Dewan Pers atau kepolisian tanpa bukti penolakan media, maka:

Dewan Pers dapat menyatakan sengketa telah selesai.

Kepolisian wajib menolak laporan sesuai Putusan MK.

Mekanisme Pengaduan ke Dewan Pers

Pengaduan ke Dewan Pers hanya dapat ditempuh apabila:

Media menolak atau mengabaikan Hak Jawab.

Kewajiban Koreksi tidak dijalankan.

Namun pada prinsipnya, Dewan Pers tetap akan mengarahkan penyelesaian pada pemenuhan Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi sesuai UU Pers.

Konsekuensi Hukum Jika Media Menolak Hak Jawab

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan sanksi tegas. Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyatakan:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Keterkaitan Pasal:

– Pasal 5 ayat (2): Kewajiban melayani Hak Jawab.

– Pasal 5 ayat (3): Kewajiban melayani Hak Koreksi.

Jika media secara sengaja tidak merespons pengaduan resmi, maka persoalan tidak lagi sebatas etik, tetapi berpotensi pidana.

Mekanisme penyelesaian sengketa pers sejatinya dirancang untuk melindungi semua pihak: masyarakat, media, dan kebebasan pers itu sendiri.

Dengan memahami Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi, masyarakat tidak perlu merasa lemah, dan media tidak perlu bersikap defensif.

Pers yang sehat adalah pers yang terbuka terhadap koreksi, berani mengakui kekeliruan, dan menjunjung tinggi keadilan informasi. Itulah semangat UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang harus terus dijaga bersama.

 

Bangka Belitung, 25 Januari 2026.

(Ros.H)

Berita Terkait

PJR Riau Grak Cepat Evakuasi Tiga Korban Amankan Jalan: Kecelakaan di Tol Permai KM 38 Satu Orang Meninggal 
Bukan Terpecah Melayu Makin Kuat, Halal Bihalal LMB Nusantara Bukti Bangkitnya Semangat Jaga Marwah
Terendus Jaringan Solar Subsidi di Siak? Dua Pelaku Ditangkap, Modus Terstruktur Diduga Libatkan “Orang Dalam”
Kapolsek Panipahan Laksanakan Cooling Syistem Di Gereja HKBP Pasca aksi Demonstrasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif.
Dinas PUPR Rohil Turun Langsung ke Bagan Punak Pesisir, Tinjau Banjir Air Pasang yang Rendam Jalan Warga
Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Doa Bersama Tandai Dimulainya Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Teluk Meranti
Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:45 WIB

Kapolsek Panipahan Laksanakan Cooling Syistem Di Gereja HKBP Pasca aksi Demonstrasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif.

Minggu, 19 April 2026 - 13:03 WIB

Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.

Minggu, 19 April 2026 - 11:45 WIB

Polres Rohil Gelar Night Run 2026 Redam Ketegangan Pasca Aksi Unras Dengan Pendekatan Humanis.

Minggu, 19 April 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Keamanan Malam Hari, Polri Dan TNI Bersama Unsur Masyarakat Lakukan Patroli Cegah Pekat Hingga Narkoba.

Sabtu, 18 April 2026 - 19:39 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Berita Terbaru