Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Baik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Media dan Pemilik ke Mapolda Riau

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Kamis, 23 Mei 2024 - 03:10 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU |  Diduga Gagal Paham dan tidak penuhi Hakjawab yang telah dituju dan dilayangkan kepada Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), meminta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau, desak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk melaporkan media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau.

” Pemimpin Redaksi Media online www.delikhukrim.com diduga gagal paham, dan tidak melayani hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diunggahnya.” ucap Pajar Saragih dalam pres rilisnya, Rabu (22/05/2024)

Diminta kepada Yose Ketua DPW AMI Provinsi Riau, untuk segera mendesak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk segera melaporkan Media dan Pemimpin Redaksinya ke. Mapolda Riau, serta memberikan pengawalan terhadap laporan yang akan diberikannya melalui pemberitaan dimedia-media yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) dan kepada Media lainnya sebagai penerima hembusan Hakjawab yang telah dilakukan Sarwono kepada Media dan Pemimpin Redaksinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa demikian saya katakan dan sampaikan?, hal itu demi terpenuhinya hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, KEJ dan demi menjaga nama baik media-media yang ada diseluruh nusantara pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.

Baca Juga :  PWMOI Lakukan Silaturahmi Bersama Danrem 031/WB, Berikut Yang Dibahas

Hal ini dilakukan merujuk dari pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) jelas berbunyi : ” Pers Indonesia wajib melayani hak jawab. Sementara pada KEJ pasal 10 berbunyi ” Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa, dan pasal 11 : ” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional. beber Pajar Saragih

Apa yang disajikan oleh Media dan Pemimpin Redaksi Media Online www.delikhukrim.com akan hak jawab yang dilakukan Sarwono, bukanlah melayani hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan KEJ melainkan justru diduga tunggangi hak warga negara Indonesia untuk melindungi dirinya dari serangan orang lain yang dapat merugikan dirinya seperti yang telah dilakukan Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com kepada Sarwono. kembali beber Pajar Saragih

Baca Juga :  Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER

Dewan Pimpinan Pusat atas nama Ketua Umum, meminta kepada Sarwono segera melaporkan Media Online sekaligus pemilik Media www.delikhukrim.com ke Mapolda Riau atas dugaan tabrak UU Pers, KEJ dan dugaan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE akan dugaan pencemaran nama baik.

” Desak Sarwono melalui Kuasa Hukum, laporkan Media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau, yang jelas-jelas gagal paham dan tabrak peraturan perundang-undangan tengan Pers, KEJ, UI ITE serta peraturan lainnya dengan lakukan dugaan pencemaran nama baik dengan berlindung disebalik UU Pers. ”

Tindakan melaporkan Media dan Pemilik Media, demi menjaga nama baik Pers Indonesia dan menjunjung tinggi UU Pers dan KEJ. AMI wajib lakukan Aksi Demo nantinya untuk meminta Atensi Polda Riau dan Dewan Pers segera memberikan tindakkan tegas terhadap Media dan Pemilik Media sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku di NKRI. tutup Pajar Saragih……. (SA/AL/Team)

Sumber : DPP AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.i.k M.s.i Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten
DIRLANTAS POLDA RIAU HIMBAU SELURUH MASYARAKAT YANG HENDAK KE SUMBAR PENGGUNA JALAN GUNAKAN JL. ALTERNATIF
Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan Sesuai Arahan Menteri IMIPAS, Lapas Pekanbaru Gandeng APH Gelar Razia
Langkah Deteksi Dini, Lapas Pekanbaru Konsisten Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan
Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Dikonfirmasi Terkait Somasi Yang Ditujukan Kepada Pers, Ini Jawaban Ahmad Yusuf Ketua Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati)
Rumah Zakat Rayakan Tasyakuran Milad Pertama BUMMas Microfinance Tuah Berdaya Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:10 WIB

SDN 036 Manggala Km 14 Rohil Sangat Memprihatinkan ,Perlu Perhatian Serius.

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:00 WIB

Team Jhony Charles BBA.MBA Jenguk Korban Kecelakaan Di Rantau Bais,Berikan Bantuan Dan Dukungan.

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:23 WIB

Babinsa Koramil 04/Kubu Hadiri Musrembang Tingkat Desa Tahun 2024.

Senin, 9 Desember 2024 - 19:44 WIB

H.Bistamam – Jhony Charles Gelar Sukuran,Kemenengan Pilkada Rohil 2024.

Senin, 9 Desember 2024 - 13:33 WIB

Cegah Penularan PMK,Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Hewan Ternak.

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:35 WIB

Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil Patroli Pelabuhan.

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:24 WIB

Team Bijak Dan Masyarakat Pujud Tantang Bawaslu Siap Adu Data Dengan Bukti Kuat.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:53 WIB

Jemput Aspirasi Masyarakat,Anggot DPRD Rohil Amansyah Reses Di Kecamatan Kubu.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Hadiri Musrembang Tingkat Desa Tahun 2024.

Selasa, 10 Des 2024 - 13:23 WIB

ROKAN HILIR

Cegah Penularan PMK,Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Hewan Ternak.

Senin, 9 Des 2024 - 13:33 WIB