Diduga Overload, Kapal Feri KM Sabar Jaya 4 Ancam Keselamatan Penumpang LSM Topan RI Soroti Kepatuhan Operator terhadap Aturan Berlayar

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:00 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi, Baranewsriau.com| Dugaan pelanggaran standar keselamatan pelayaran mencuat di jalur laut Bagansiapiapi–Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kapal feri KM Sabar Jaya 4 yang diketahui milik pengusaha Eng Siong, diduga beroperasi melebihi kapasitas angkut penumpang dan barang (overload), sehingga berpotensi mengancam keselamatan pelayaran.

Informasi di lapangan menyebutkan kapal tersebut kerap membawa muatan di luar manifest resmi. Kondisi ini memunculkan keresahan masyarakat, terlebih jalur laut Bagansiapiapi–Panipahan kerap menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi.

” Beberapa kali terlihat kapal sarat muatan hingga ke bagian dek atas. Ini berbahaya dan seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang,” ujar seorang warga, Kamis (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan dari LSM Topan RI Rohil

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Topan RI Kabupaten Rokan Hilir meminta pihak pengelola kapal feri agar mematuhi seluruh ketentuan keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketua DPD LSM Topan RI Rohil, Yusaf Hari Purnomo, menilai lemahnya pengawasan dan ketegasan dari otoritas pelabuhan menjadi faktor utama masih terjadinya praktik over kapasitas di sejumlah kapal feri lokal.

Baca Juga :  Penghulu Supianto Dorong Semangat Gotong Royong, Warga Sungai Bakau Usulkan Perbaikan Jalan ke Pemerintah Desa

” Kami mendesak agar KSOP Bagansiapiapi dan Dinas Perhubungan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan kelaikan kapal. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan karena menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujarnya.

Menurutnya, Pemilik kapal harus bertanggung jawab dan tidak hanya memikirkan keuntungan ekonomi. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” tegas Yusaf.

Potensi Pelanggaran Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap perusahaan angkutan laut wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan kapasitas kapal sebagaimana tercantum dalam sertifikat kelaikan dan keselamatan kapal.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak operator maupun pemilik kapal dapat dijerat dengan:

Pasal 302 ayat (1), yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp600 juta bagi nakhoda atau operator kapal yang berlayar tanpa memenuhi syarat keselamatan.

Pasal 310, yang menegaskan sanksi bagi pemilik kapal yang memerintahkan pengoperasian kapal tidak laik laut, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, tindakan mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Penumpang Angkutan Laut.

Baca Juga :  Cegah Karlahut,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Tempat Rawan.

Kendati demikian, LSM Topan RI Rohil menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melaporkan secara resmi jika ditemukan bukti kuat pelanggaran keselamatan pelayaran.

” Kami ingin pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat pengguna jasa laut. Jangan tunggu korban jatuh baru bertindak,” tutup Yusaf.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik kapal Eng Siong maupun pengelola KM Sabar Jaya 4 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

 

 

 

Catatan Redaksi

Berita ini disusun sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak publik atas informasi keselamatan transportasi laut, serta untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas operator pelayaran dan instansi pengawas.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak pemilik kapal KM Sabar Jaya 4, Eng Siong, serta perwakilan Kesyahbandaran Bagansiapiapi untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum diperoleh.

Redaksi akan memperbarui berita ini apabila ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

 

 

 

 

Editor : Mz

Berita Terkait

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.
Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 01:58 WIB

Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:54 WIB