ROHUL, BARANEWS | Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Rohul, Asep Susanto, S.H., Desak Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu, Usut tuntas ,Terkait di temukannya diduga Gudang penimbunan minyak berisi 20 Tegmon dan 20 drum jenis Pertailet di duga milik Iwan Tupang di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Riau. Jumat (08/12/2023).
Kepada Awak Media, Asep Susanto S.H., Mengatakan, “Adanya gudang mafia penimbunan bahan bakar minyak yang diduga milik Iwan Tupang di desa Batang kumuh, tentu membuat tanda tanya besar bagi kita terhadap pemerintah desanya, apakah kepala desa memang mengetahui, “Ungkap Asep.
Pada saat kami konfirmasi langsung dengan iwan tupang, ia mengakui kepemilikan gudang penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut. Dan juga masih banyak pemain minyak yang lain beraktivitas di bangun jaya, seperti febri dan AURI dari pekanbaru yang menjalankan aktivitas penjualan minyaknya di desa bangun jaya, “Terang Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut asep mengatakan, “Pada saat saya bersama Tim Media meninjau lokasi yang menjadi laporan masyarakat adanya gudang Maria Penimbunan BBM, kami juga mendapatkan perlawanan dari seorang yang berjaga di lokasi gudang tersebut.
Sikap arogansi dan tidak koperatif yang di lakukan oleh seorang yang berjaga di gudang penimbunan minyak tersebut, tampak ketika rekan saya dan tim media hendak mengambil foto dan video dokumentasi, ia melarang dan mengancam akan memanggil massa di sekitarnya untuk mengintimidasi kinerja kita sebagai salah satu unsur dari penegakan hukum di negara Indonesia.
Lebih lanjut ketua Asep berharap, Pihak Polres Rohul Jangan sampai melepaskan para mereka yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal ini.
Lagi ketua ” Saya berharap Kepada aparat kepolisian Polres Rohul, Kami meminta agar sipemilik lahan di tindak tegas dan pelaku yang di duga bernama Iwan Tupang yang merupakan mafia penjual BBM ilegal agar dapat diproses seberat berat nya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a Menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar ” pungkasnya.
Terpisah, saat di konfirmasi Kasat Reskrim Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Melalui pesan WhatsApp mengatakan “Kalau ada informasi seperti ini, sebelumnya komunikasi dengan penegak hukum, laporkan kepolisi, sehingga bisa ditangkap tangan, dan kita lakukan penegakan hukum, “Pungkasnya.