Usulkan Penundaan Pencairan Sampai Ada Kepastian Hukum Kepengurusan
BOGOR, baranewsriau.com – Demi mendorong transparansi pengelolaan APBD, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait rencana pencairan dana hibah untuk KNPI Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026).
Surat tersebut juga ditembuskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) sebagai bentuk ikhtiar mengawal keuangan daerah agar tepat sasaran.
Ketua GMPB, M. Ikbal, menjelaskan langkah ini ditempuh karena masih berlangsungnya proses klarifikasi terkait kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor yang berwenang menerima hibah. Saat ini terdapat lebih dari satu pihak yang menyampaikan klaim sebagai pengurus sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsip kami sederhana: uang rakyat harus dikelola transparan dan akuntabel. Karena itu kami mengusulkan agar pencairan ditunda dulu sampai status kepengurusan KNPI jelas secara hukum. Ini demi kebaikan program kepemudaan ke depan,” kata Ikbal.
Dalam surat yang dikirimkan, GMPB menyampaikan empat usulan konstruktif:
1. KPK RI diharapkan dapat memberikan atensi dan pendampingan jika diperlukan dalam proses pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor.
2. BPKP RI diharapkan melakukan review atas mekanisme penganggaran dan verifikasi administrasi penerima hibah oleh Pemkab Bogor.
3. Pemerintah Kabupaten Bogor diusulkan menunda penyaluran dana hibah hingga terdapat kepastian hukum mengenai kepengurusan KNPI yang berwenang.
4. Mendorong keterbukaan informasi publik terkait tahapan pengelolaan dana hibah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ikbal menegaskan, GMPB mendukung penuh kegiatan pembinaan kepemudaan di Kabupaten Bogor. Usulan penundaan bersifat sementara dan bertujuan memastikan tidak ada kendala administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Ini bagian dari peran pemuda sebagai mitra kritis pemerintah. Kami ingin dana hibah benar-benar memberi manfaat maksimal bagi pemuda Bogor,” ujarnya.
GMPB mengajak seluruh organisasi kepemudaan dan masyarakat untuk bersama mengawasi penggunaan APBD. Tujuannya agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan melayani.
Sumber: Ketua GMPB, M. Ikbal
Editor: Rosbinner Hutagaol









































