PEKANBARU —- Aliansi Media Indonesia (AMI) Apresiasi Kinerja Kombes Pol Nasriadi Dirreskrimsus Polda Riau, dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020-2021 yang diduga melibatkan UUN alias Muflihun sebagaimana yang telah viral dibeberapa media nasional maupun lokal.
” Kita apresisasi akan kinerja keras Direskrkmsus Polda Riau, dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif yang terjadi di Setwan DPRD Riau yang diduga nama Uun alias Muflihun ikut terlibat.” ucap Idham Syarif,M.Hum Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), yang disampaikan dalam pres rilisnya kepada media.Jum’at (9/08/2024)
Akan hal.tersebut, Uun alias Muflihun diminta untuk selalu koperatif dalam pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Polda Riau guna untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polda Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan Pemerintah Provinsi Riau, untuk tidak memberikan perjalanan dinas keluar kota hingga Muflihun selesai menjalankan pemeriksaan sampai dirinya dinyatakan tidak terlibat dugaan korupsi SPPD Fkktif yang saat ini dalam proses penyelidikan di Mapolda Riau
” Serta meminta kepda awak media yang ada di Provinsi Riau, dan media-media yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) untuk terus mengkawal kasus tersebut hingga selesai serta meminta pihak-pihak manapun untuk tidak mengganggu jalannya proses hukum dalam memberantas korupsi demi tegaknya ” Supremasi” hukum di Negeri Lancang Kuning ini.” pinta Idham Syarif
Dipenghujung Idham Syarif juga meminta kepada seluruh masyarakat Riau pada umumnya dan masyarakat Pekanbaru pada khususnya turut andil mengawasi berjalannya kasus yang saat ini sedang bergulir. Serta mempercayai akan kinerja Dirreskrimsus Polda Riau dibawah kepemimpinan Kombes Pol Nasriadi, mari sama-sama meminta untuk tidak ada interpensi apapun dan dari pihak manapun atas kinerja Polda Riau dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau yang diduga Uun alias Muflihun terseret namanya didalam kasus tersebut……Bersambung (Team)
Sumber : DPP AMI