PALIKA, Baranewsriau.com | Supardi warga Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, menyatakan dirinya akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan haknya berupa tanah kebun seluas 2 (dua) hektare yang baru baru ini diklaim oleh seseorang mengakui memiliki lahan tersebut.
Dalam pernyataannya, Supardi mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk pembelaan dirinya yang selama ini telah bersusah payah merawat tanah kebun seluas 50 Meter x 400 Meter atau 2 Hektare yang berlokasi di Sungai Tonga Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
” Kebun itu milik saya, bahkan sudah sejak lama saya tanam 20 pokok kelapa sawit dan saat ini sudah berbuah, kini diklaim oleh seseorang mengaku tanpa dasar dan legalitas surat yang sah, tentu ini tidak bisa dibenarkan,” Kata Supardi, Selasa (08/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Panipahan itu, juga mengakui sebelumnya telah mencoba jalur mediasi untuk mencari penyelesaian terbaik bersama pihak pemerintahan desa setempat dan pihak yang mengklaim lahan tersebut namun tidak membuahkan hasil.
” Saya juga telah datang di kepenghuluan setempat, dimana tujuannya untuk mediasi hal ini, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Palika juga hadir bersamaan, namun tidak ada hasil, pihak terkait tetap bersekukuh merasa memiliki lahan tersebut,” Kata Supardi.
Yang tidak habis fikir, Lanjut Supardi, seseorang yang mengklaim lahan kebun miliknya tersebut tidak memiliki sama sekali surat sebagai legalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut, dengan sikap yang bersikeras tersebut membuat dirinya memutuskan hal itu akan berlanjut hingga di meja hijau untuk mendapatkan kepastian hukum.
” Jangan salahkan saya, kalo langkah hukum ini nantinya menjadi langkah terakhir untuk mendapatkan hak Saya, tentu akan ada konsekuensi hukum nantinya akan menimpa mereka, sebab mereka sudah merampas hak saya secara tidak sah,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan dalam menyelesaikan kasus tersebut. (Lk).