Pakai Rompi Pink, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rohil di Giring Masuk Mobil Tahanan Kejari, Ini Kasusnya..!!! 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:14 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, BaraNewsRiau.Com| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau akhirnya di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu, bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus dugaan korupsi pembagunan dan rehabilitasi SMP Negeri 04 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. kamis (22/05/2025).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Inisial AA tanpak menggunakan rompi pink dengan tangan terborgol langsung digiring masuk didalam mobil tahanan di bawa menuju kantor Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, pada sore dini hari sekitar pukul 16:46 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Andikawira Putera, SH., di dampingi Kasi intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., bersama Jaksa lainnya dalam konfrensi Pers bersama puluhan awak media menyampaikan penahan Kadis Pendidikan Rohil tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Andi Adikawira Putera menjelaskan secara singkat kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk delapan kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

” Kegiatan itu dilakukan dengan metode swakelola, di mana AA sebagai Pengguna Anggaran menunjuk tersangka SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi,” Kata Andi.

Lebih lanjut, Kajari Rohil menyampaikan dalam kasus tersebut pihaknya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Baca Juga :  Danramil 04/Kubu Hadiri Sosialisasi Penggulangan Bencana Karlahut.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, turut menjelaskan Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah di tahan dua hari sebelumnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejari Rokan Hilir akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

 

 

 

 

Laporan: Alek Marzen/ Rokan Hilir. 

Editor: Redaksi

 

Berita Terkait

Bantuan Drone dan Mesin Perontok Padi Diserahkan, DKPP Rohil Dorong Optimalisasi Program Ketahanan Pangan
Bersama Petani, Polsek Bangko Optimistis Program Ketahanan Pangan di Pekaitan Semakin Menjanjikan
Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.
Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.
Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan
Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun Dalam Program Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Perhentian Raja Kawal Pemipilan Jagung Target 2 Ton

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:29 WIB

Bantuan Drone dan Mesin Perontok Padi Diserahkan, DKPP Rohil Dorong Optimalisasi Program Ketahanan Pangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:49 WIB

Bersama Petani, Polsek Bangko Optimistis Program Ketahanan Pangan di Pekaitan Semakin Menjanjikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:19 WIB

Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:18 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:49 WIB

PJS Kades Tarai Bangun Lantik Mahdi Nur Jadi Ketua RT Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Berita Terbaru