Kejari Kuansing Ungkap Kasus Korupsi di Tubuh PT Bank BRI Niaga

SRI IMELDA

- Redaktur

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:40 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi, Baranewsriau.com – Perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan dilakukan oleh PT Bank BRI Agro Niaga dalam pekerjaan pembangunan lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020,

Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020

Proses pemanggilan dan pemeriksaa pada tersangka berlangsung di kejari Kuantan Singingi, Kamis 21/12/2023, pjkul 12.00 siang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pagu anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat
dicairkan, karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),

Baca Juga :  Polres Kuansing Gelar Subuh Berjamaah Dalam Rangka Cooling System Pemilu Damai 2024

Ditambahkan Nurhadi,  usai melakukan pemeriksaan pada tersangka AF, kemudian Tim Penyidik kejaksaan Negri Kuansing Sepakat untuk menetapkan Sdr. AF sebagai Tersangka dan menahan pelaku,

Sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B
– 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 di Kejari Kuantan Singingi

kemudian Tersangka Sdr. AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka,

Kemudian  terhadap tersangka akan
dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024.

Tersangka Penahanan pada AF dilakukan guna pengembangan dalam proses
Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21
Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun), ungkap Nurhedi,_red)

Baca Juga :  Polres Kuansing Sosialisasi di SMK N 1 Teluk Kuantan Sampaikan Cooling System Pemilu Damai 2024 Dalam Rangka Cipta Kondisi Gangguan Kamtibmas

Atas perbuatan tersangka AF saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tutup Nurhedi

Sri Imelda

Berita Terkait

Kapolda Riau Buka Pelatihan Dubalang Batang Kuantan, Penjaga Adat dan Ekologi
Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polda Riau lakukan Patroli Penertiban PETI di Aliran Sungai Kuantan
Air Sungai Kuantan Kembali Jernih, LAM Riau Beri Apresiasi, Kapolda Riau Serta Jajarannya
Momen Rapper Melly Mike Bertemu Dikha Bocah Pacu Jalur dan Beri Kado
Waka Polda Riau Pimpin Patroli dan Bersih-Bersih Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur 2025
Festival Pacu Jalur: Harmoni Budaya dan Ekonomi yang Menggerakkan Riau
Polda Riau Gelar Konferensi Pers Pengamanan Pacu Jalur 2025 di Kuansing
Brigjen Jossy Turun Langsung ke Kuantan Singingi, Polda Riau Bekuk Puluhan Penambang Emas Ilegal Demi Festival Pacu Jalur

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:51 WIB

Wakapolda Riau Resmikan Pameran Perumahan 2025: Rumah Impian Keluarga Bahagia

Selasa, 25 November 2025 - 22:29 WIB

Semarak Hari Guru, Polres Meranti Gelar Green Policing Edukasi Peduli Lingkungan Sekitar

Selasa, 25 November 2025 - 18:01 WIB

Hari Guru Nasional 2025, H.M. Nurhidayat, SH., MH., Mantapkan Langkah Mewujudkan Pendidikan Maju dan Berkarakter

Selasa, 25 November 2025 - 16:06 WIB

12 Anggota Satgas Mafia Tanah Pusat Datang ke Pekanbaru
DPRD: Saatnya Bongkar Permainan Oknum di Lahan Sudirman

Selasa, 25 November 2025 - 15:59 WIB

Musholla PUPR Rohil Akhirnya Berfungsi, Isu Transparansi Anggaran Masih Menggantung

Selasa, 25 November 2025 - 14:54 WIB

Guru Hebat, Indonesia Hebat: Peringatan HGN ke-80 Berlangsung Meriah di Halaman Kantor Gubernur Riau 

Selasa, 25 November 2025 - 12:35 WIB

Antisifasi Karhutla,Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli.

Selasa, 25 November 2025 - 10:47 WIB

SMA Negeri 17 Pekanbaru Jalin Kerjasama MOU: Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Berita Terbaru