Kejari Kuansing Ungkap Kasus Korupsi di Tubuh PT Bank BRI Niaga

SRI IMELDA

- Redaktur

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:40 WIB

50519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi, Baranewsriau.com – Perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan dilakukan oleh PT Bank BRI Agro Niaga dalam pekerjaan pembangunan lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020,

Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020

Proses pemanggilan dan pemeriksaa pada tersangka berlangsung di kejari Kuantan Singingi, Kamis 21/12/2023, pjkul 12.00 siang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pagu anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat
dicairkan, karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),

Baca Juga :  Air Sungai Kuantan Kembali Jernih, LAM Riau Beri Apresiasi, Kapolda Riau Serta Jajarannya

Ditambahkan Nurhadi,  usai melakukan pemeriksaan pada tersangka AF, kemudian Tim Penyidik kejaksaan Negri Kuansing Sepakat untuk menetapkan Sdr. AF sebagai Tersangka dan menahan pelaku,

Sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B
– 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 di Kejari Kuantan Singingi

kemudian Tersangka Sdr. AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka,

Kemudian  terhadap tersangka akan
dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024.

Tersangka Penahanan pada AF dilakukan guna pengembangan dalam proses
Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21
Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun), ungkap Nurhedi,_red)

Baca Juga :  Waka Polda Riau Pimpin Patroli dan Bersih-Bersih Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur 2025

Atas perbuatan tersangka AF saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tutup Nurhedi

Sri Imelda

Berita Terkait

Hasilkan 4 Ton dari 1 Hektar,Panen Jagung Giri Sako Kuansing Sukses Dukung Asta Cita
Dari Bhayangkara Jadi Penggerak Pangan: Kapolsek Cerenti Cek Langsung Lahan Jagung Binaan di Sikakak  
Bhabinkamtibmas Desa Sukaraja Pantau Jagung 1 Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2026  
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga
Arus Mudik dan Balik Tanpa Kemacetan dan Laka Nihil, Polres Kuansing Sukses Amankan Arus Lebaran 2026
Satreskrim Polres Kuansing Bersama Polsek Singingi Hilir Tangani Penemuan Kerangka Manusia di Areal PT RAPP
Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing
Kapolda Riau Buka Pelatihan Dubalang Batang Kuantan, Penjaga Adat dan Ekologi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:49 WIB

PJS Kades Tarai Bangun Lantik Mahdi Nur Jadi Ketua RT Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 11:40 WIB

Tingkatkan Disiplin & Kinerja: Kacab III Disdik Pimpin Apel Senin di Cabang Wilayah III Pekanbaru 

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:16 WIB

Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:18 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:53 WIB

BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:29 WIB

Turun Gunung ke Desa, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Ajari Warga Sumber Sari Kampar Trik Cek KLIK Lawan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:38 WIB

Panen Perdana Jagung Pipil di Sungai Simpang Dua: Bukti Program Kapolda Riau Berjalan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:03 WIB

Jagung 1,5 Ha BUMDes Sialang Kubang Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Lakukan Pengecekan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:05 WIB