KPPS Di Kepenghuluan Pekaitan Diduga Berpihak Pada Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.

PONIRIN

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 23:15 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang dilampirkan bersama kartu sembako murah dari pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong – Setiawan. Tindakan ini memunculkan dugaan keberpihakan KPPS terhadap salah satu paslon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tindakan tersebut dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mendukung pasangan Afrizal Sintong – Setiawan melalui program sembako murah yang disisipkan bersamaan dengan surat pemberitahuan.

Awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, istri dari anggota KPPS (AR) menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf dengan ketidaksengajaan kami membuat kesalahpahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya, selaku istri dari abang (AR), mohon maaf,” ujar istri AR saat dikonfirmasi.


*Dugaan Pelanggaran*
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan administrasi dalam pemilu berdasarkan aturan yang berlaku. Berikut beberapa poin pelanggaran yang dapat ditelaah:

1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun. Penyertaan kartu sembako murah bersama surat pemberitahuan pemungutan suara mengindikasikan keberpihakan terhadap paslon tertentu.


2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako yang terkait dengan paslon tertentu dapat dianggap sebagai bentuk politik uang terselubung. Hal ini melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa setiap upaya memengaruhi pemilih dengan memberikan imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah pelanggaran hukum.


3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi undangan pemungutan suara (C6) yang disertai materi kampanye dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada dan memengaruhi preferensi pemilih secara tidak sah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak terkait, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan dan tindakan hukum kepada paslon yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam memastikan integritas penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Netralitas KPPS sebagai ujung tombak demokrasi harus dijaga agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya tanpa adanya intervensi atau pengaruh yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Dampingi Kegiatan Han Pangan,Personil Koramil 04/Kubu Bantu Petani.

Berita Terkait

Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.
Ada Apa dengan Kepsek SDN 017 Bagan Punak Meranti? Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru