KPPS Di Kepenghuluan Pekaitan Diduga Berpihak Pada Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.

PONIRIN

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 23:15 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang dilampirkan bersama kartu sembako murah dari pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong – Setiawan. Tindakan ini memunculkan dugaan keberpihakan KPPS terhadap salah satu paslon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tindakan tersebut dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mendukung pasangan Afrizal Sintong – Setiawan melalui program sembako murah yang disisipkan bersamaan dengan surat pemberitahuan.

Awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, istri dari anggota KPPS (AR) menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf dengan ketidaksengajaan kami membuat kesalahpahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya, selaku istri dari abang (AR), mohon maaf,” ujar istri AR saat dikonfirmasi.


*Dugaan Pelanggaran*
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan administrasi dalam pemilu berdasarkan aturan yang berlaku. Berikut beberapa poin pelanggaran yang dapat ditelaah:

1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun. Penyertaan kartu sembako murah bersama surat pemberitahuan pemungutan suara mengindikasikan keberpihakan terhadap paslon tertentu.


2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako yang terkait dengan paslon tertentu dapat dianggap sebagai bentuk politik uang terselubung. Hal ini melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa setiap upaya memengaruhi pemilih dengan memberikan imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah pelanggaran hukum.


3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi undangan pemungutan suara (C6) yang disertai materi kampanye dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada dan memengaruhi preferensi pemilih secara tidak sah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak terkait, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan dan tindakan hukum kepada paslon yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam memastikan integritas penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Netralitas KPPS sebagai ujung tombak demokrasi harus dijaga agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya tanpa adanya intervensi atau pengaruh yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Cegah Penyebqran PMK, Personil Koramil 04/Kubu Cek Ternak.

Berita Terkait

POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.
Seorang pria Diamankan Polsek Kubu Bersama Barang Bukti Narkoba.
Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti
Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.
Antisipasi Penularan PMK, Personil Koramil 04/Kubu Lakukan Pengecekan Ternak.
Ciptakan Suasana Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Bersama Polri Dan Upika Giat Patoli Bersama.
Kapolres Bersama Wabup Rohil Hadiri Dan Lepas Keberangkatan Calon Haji Panipahan.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:01 WIB

POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Rabu, 29 April 2026 - 10:14 WIB

Seorang pria Diamankan Polsek Kubu Bersama Barang Bukti Narkoba.

Rabu, 29 April 2026 - 06:33 WIB

Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 April 2026 - 13:40 WIB

Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.

Senin, 27 April 2026 - 11:24 WIB

Antisipasi Penularan PMK, Personil Koramil 04/Kubu Lakukan Pengecekan Ternak.

Minggu, 26 April 2026 - 09:19 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Bersama Polri Dan Upika Giat Patoli Bersama.

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16 WIB

Kapolres Bersama Wabup Rohil Hadiri Dan Lepas Keberangkatan Calon Haji Panipahan.

Sabtu, 25 April 2026 - 15:13 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Patroli Sinergitas TNI-Polri Bersama Upika Kecamatan Kubu.

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Meranti Sambut Kunjungan Manager Baru ULP PT PLN Selatpanjang

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:32 WIB