HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Jhony Charles Cawabup Rohil Dari Pasangan Bijak,Laporkan Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Ke Polres Rohil.

PONIRIN

- Redaktur

Senin, 11 November 2024 - 19:08 WIB

50527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil – baranews.
Jhony Charles, calon wakil bupati Rokan Hilir dari pasangan BiJaK dengan nomor urut 2, melalui tim hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook “Iman Jayo Iman Jayo” ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hilir pada Senin, 11 November 2024. Dugaan fitnah itu terjadi pada 5 November 2024, bertepatan dengan agenda kampanye tatap muka di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Akun Facebook yang dilaporkan memposting tulisan yang memuat tuduhan perselingkuhan Jhony Charles dengan seorang wanita yang disebut sebagai pengurus KONI. Tuduhan itu diperkuat dengan tambahan foto dan video yang menunjukkan potret Jhony, lengkap dengan narasi yang dianggap memprovokasi publik. Dalam unggahan tersebut, penulis juga menyerukan agar masyarakat membagikan postingan itu untuk “mengungkap kebenaran,” yang dinilai oleh pihak Jhony sebagai upaya memfitnah dan merusak reputasi.

Tak hanya itu, tim hukum Jhony Charles juga melaporkan pemilik dua nomor ponsel, yaitu +6289524097262 dan +6289524097253, atas dugaan tindak pidana serupa. Pada 7 November 2024, kedua nomor tersebut diduga mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada simpatisan Jhony dengan isi pesan yang menyebutkan tuduhan perselingkuhan, serta mengandung foto-foto pribadi yang memperlihatkan Jhony, istri, dan anak-anaknya. Pesan tersebut bahkan menyertakan keterangan yang mengarah pada pelecehan, membandingkan sosok istri sah dan “istri simpanan,” serta merendahkan nama baik Jhony di mata masyarakat.

Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM, Wakil Ketua Tim Hukum pasangan BiJaK, menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) atau (6) juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. “Tindakan tegas dari kepolisian sangat diharapkan, agar ada efek jera terhadap pelaku fitnah dalam bentuk digital ini,” ujar Selamat.

Menurut Selamat, laporan ini bukan hanya untuk membela nama baik Jhony Charles, tetapi juga sebagai upaya menjaga kondusivitas Pilkada Rokan Hilir. Ia berharap, pesta demokrasi kali ini dapat berlangsung dengan damai, tanpa aksi saling serang, serta bebas dari ujaran kebencian dan fitnah yang dapat mengganggu kedamaian masyarakat.

Baca Juga :  Germas PPA Riau Dampingi PT. Golden Satya Perkasa Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang, Berkah Ramadhan 

Berita Terkait

Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil 58 Hari Dukung Swasembada 2026
Peduli Asap, LPM Pekanbaru Bagi 5.000 Masker di Simpang Tabek Gadang Panam
LAMR–Hulubalang Pekanbaru Dukung KUHP Baru dan Restorative Justice
Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor
Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”
Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis AKPERSI Bogor, Ketum Minta Kapolres Transparan
Audiensi BBPOM Pangkal Pinang–Bupati Bangka Bahas Pengawasan MBG
Lewat Pelatihan, AKPERSI Bogor Kuatkan Jurnalis Profesional

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Riki Dermawan Mohon Doa dan Dukungan, Siap Mengemban Amanah untuk Raja Bejamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Simpang Nella Digerebek, Polres Rohil Tangkap Bandar Wanita Bawa Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Camat Bangko Turun ke Lokasi, Tinjau Banjir dan Pastikan Kondisi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:09 WIB

2 Pengedar, 38,9 Gram Sabu, Rp7,1 Juta Disita di Melayu Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:52 WIB

75 Tahun Humas Polri, Polres Rohil Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Aset Pemda Rohil Mangkrak, Eks Pos Lantas Batu Enam Bagansiapiapi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 16:37 WIB