Masih Berdiri Kokoh APK Paslon Walikota Pekanbaru di Lingkungan Pendidikan, Diduga Lolos dari Pengawasan Bawaslu dan KPU

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Sabtu, 9 November 2024 - 02:39 WIB

50372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

Pasal 70
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Pasal 71
Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. empat ibadah ;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  RDP Komisi III DPR RI Bersama Kapolri Apresiasi Green Policing Polda Riau

Pasal 72
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional
Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi
Gelar Jumat Curhat Polda Riau di Polsek Sukajadi, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga
Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana
Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru