Info Bermanfaat Bagi Seluruh Masyarakat.

PONIRIN

- Redaktur

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:39 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7
Rohil – baranews.
Untuk di ketahui bersama bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2024.
Merujuk pada Perpres tersebut, jabatan petahana/incumbent hanya tersisa 76 hari / 2 bulan setengah, terhitung sejak hari pencoblosan 27 September 2024.

Bahwa Bupati Rohil menjabat sampai tahun 2026 adalah pernyataan keliru. Kenapa?

Berikut keterangan ringkasnya :
Pada bulan April 2024 ada 13 Kepala Daerah di Indonesia yang menggugat ke MK terhadap Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada). Mereka mempermasalahkan masa jabatan yang tidak penuh 5 tahun. Yang menggugat dari Riau hanya Bupati Rokan Hulu Sukiman, bukan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.

Hasilnya ialah MK menerima hanya sebagian permohonan dan menegaskan sebagai berikut :
Putusan perkara No. 27/PUU-XXII/2024 berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, menjadi berakhir ketika kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.

Terbaru Perpres no 80 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2024 menegaskan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih jatuh pada tanggal 10 Februari 2025. Dengan demikian pernyataan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong tentang jabatannya sampai tahun 2026 adalah keliru dan terbantahkan.

Baca Juga :  Diduga Korupsi PI 10 Persen, LSM Inpest Laporkan Dirut BUMD Rohil Ke KPK.

Berita Terkait

ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu
Kabar Beredar Karaoke See You Dibuka Lagi, Warga Bangko Resah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB