slot preparation.lsrs.lu

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Narkotika

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 15 Desember 2023 - 05:04 WIB

50492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Rabu 13 Desember 2023 | Usai berhasil membekuk MI Alias IT (31) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bergerak cepat dalam melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu lainnya.

Tiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut ialah MR Alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, DR Alias DV (43) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang kini berdomisili di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat dan FA Alias AR (32) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

MR Alias AI (30) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Realme 5 warna biru hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara DR Alias DV (43) turut diamankan bersama barang bukti 2 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah tas selempang warna biru dongker merk Groovy, 1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger, 1 blok plastik obat, 1 buah sendok Shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah gunting dan , 1 unit Handphone Android merk Xiomi warna biru.

Baca Juga :  LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

Kemudian FA Alias AR (32) turut diamankan bersama barang bukti 1 unit Handphone Android merk Xiomi Redmi 9T warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3816 HC.

Pengungkapan kasus ini bermula pada penangkapan MI Alias IT (32) yang diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan pengembangan dan diperoleh informasi barang haram tersebut didapat dari MR Alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota.

Tak butuh waktu lama, satu jam kemudian tepatnya pukul 19.30 WIB pada Minggu (10/12/2023), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MR Alias AI (30). Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Tak berhenti sampai disana, MR Alias AI (30) memperoleh barang haram tersebut dari DR Alias DV (43). Kembali bergerak cepat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap DR Alias DV (43). Bersama DR Alias DV (43) turut diamankan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Baca Juga :  Lukman Nur Hakim : Hermanto alias Abeng Kooperatif, Dia Yang menghadap Ke Kejari, Bukan Ditangkap Dijalanan 

Kemudian DR Alias DV (43) mengakui memperoleh barang haram tersebut dari FA Alias AR (32). Namun saat dilakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap FA Alias AR (32), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai tidak menemukan barang bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu sebab dirinya telah menjual barang haram tersebut kepada DR Alias DV (43).

Saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tiga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya bertindak sebagai pengedar, dari hasil pengecekan urine MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai.

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Gudang Bio Solar Ilegal di Tenayan Raya
Green Policing Kapolda Riau: Tanam Mangrove di Dumai untuk Masa Depan Lancang Kuning
Jembatan Sei Mesjid Ditutup, Warga Dumai Diimbau Patuhi Rekayasa Lalin dan Gunakan Jalur Alternatif 
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Kapolres Pimpin Sertijab: IPTU Erwan Maconda Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Dumai, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Diperkuat: Kaproops Polda Riau, Dansat Brimob dan Komandan Korem 031/WB Turun langsung Pemadaman Karhutla di Dumai
Oknum Pers dan Dugaan Skandal Narkoba serta Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Tanda Krisis Moral yang Menghancurkan Dunia Jurnalistik
Polda Riau Hari Ke-empat: Renovasi Jembatan Merah Putih di Dumai Hampir Rampung, Begini Potretnya

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:55 WIB

Klarifikasi Pengelolaan GOR Batu Enam, Kadisparpora Rohil Indra Gunawan: Retribusi Masih dalam Penataan

Rabu, 4 November 2026 - 08:36 WIB

Wartawan Baranewsriau.com Terima Intimidasi Terkait Pemberitaan Sorotan GOR Batu Enam, KIPPI Kecam Keras Tindakan Arogansi

Senin, 2 November 2026 - 13:50 WIB

Hasil Pilpeng Suak Air Hitam Digugat ke PTUN, Syahrial Minta Proses Diuji Secara Hukum

Minggu, 1 November 2026 - 21:18 WIB

Pengelolaan GOR Batu Enam Rohil Disorot, Publik Pertanyakan Aliran Dana Pemanfaatan Aset Daerah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Personil Polsek Kubu Laksanakan Sholat Shubu Di Masjid AL-Ikhwan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Ketua DPC Forkorindo Rohil Minta Kejaksaan Bongkar Pemilik Nomor Misterius yang Catut Nama Kasi Pidsus

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:56 WIB

WASPADA! Nomor Misterius Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Rohil, Kepala Sekolah Jadi Sasaran Telepon dan Chat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Truk Angkutan Sawit Diduga Overload Bebani Jalan, Dishub Rohil Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru