Inkrah, Kejari Natuna Eksekusi 3 Mantan Dewan Ke Penjara

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 18 Maret 2024 - 04:42 WIB

50434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI | Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau melaksanakan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna ke LP Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis 14 Maret 2024.

Pelaksanaan eksekusi itu didasari atas terbitnya putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015, yang dimana ketiganya adalah terdakwa atas perkara pidana korupsi tersebut.

“Kamis, 14 Maret 2024, tim jaksa eksekutor melaksanakan perintah Undang-Undang atas terbitnya putusan Mahkamah AGung yang mengadili perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015. Ketiga terpidana itu masing-masing atas nama Ilyas Sabri, Makmur dan Hadi Candra,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, SH., MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 15 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 3 November 2023, terpidana Ilyas Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar

Menjatuhkan pidana kepada terpidana Ilyas Sabri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 27 November 2023, terpidana Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terpidana Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 10 November 2023, terpidana Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  *DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil layak mendapat gelar sarang tikus*KORUPTOR*

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadi Candra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (FS)

Berita Terkait

Penggeledahan Disdikbud Rohil “Kejati Riau, Cari Bukti Dugaan Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejagung Periksa Mantan PJ Gub Riau SF Hariyanto
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
Sat Reskrim Rohul Akan Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi BBM Dan Anggaran Desa
Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda
RIB Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Di Disdik Riau Ke KPK
CERI Temukan Ada Dua Versi Koordinator KSST yang Ungkap Dugaan Korupsi Lelang Saham Sitaan Kejagung dari Kasus Jiwasraya
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:26 WIB

Koramil 04-Kubu Sampaikan Laporan Kegaiatan Penanggulangan Karlahut

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:38 WIB

LSM KIPPI Rohil Singung Kerjasama Media di Kepenghuluan Se-Rohil Hanya Kepentingan Segelintir Oknum Wartawan, Bupati di Minta Ambil Sikap

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:32 WIB

Ketua APDESI Rohil Diminta Bijaksana, Mengapa Satu Media Bisa Kontrak 5-10 Kepenghuluan?

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:44 WIB

Terkait Pernyataan Ketua APDESI, DPP TOPAN RI: pahami persoalan, di Rohil ini ada Ratusan Wartawan!

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:43 WIB

Danpos Ramil 01/Bangko Wilayah Kecamatan Pekaitan Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Di Wilayah Kecamatan Pekaitan

Senin, 21 Juli 2025 - 22:52 WIB

DPP TOPAN RI Minta Dewan Pers Tindak Lanjuti Persoalan Kerjasama Media Dengan Kepenghuluan Di Rohil, Penghulu Diminta Batalkan Kerjasama 

Senin, 21 Juli 2025 - 17:54 WIB

Berkisar Rp. 10 Jt. Anggaran Kerjasama Media di Kepenghuluan se Rohil Menuai Sorotan, diduga Monopoli

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:24 WIB

Jalin Silaturahmi, Personil Koramil 04-Kubu Komsos Dengan Warga.

Berita Terbaru