Baranewariau.com, BAGANSIAPIAPI | Menindaklanjuti keresahan warga yang kian memuncak, puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Pihak Kecamatan Bangko, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar operasi penertiban mendadak di Rumah Kost Horas, kawasan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kamis (08/10).
Satu per satu kamar di lokasi tersebut diperiksa secara ketat oleh petugas. Dari total 10 kamar yang ada, petugas mendapati 4 orang wanita muda yang berasal dari luar daerah, seperti Medan, Batu Bara, hingga Dumai.
Camat Bangko, Aspri Mulya, S.STP., M.Si., yang turun langsung ke lokasi, memberikan pengarahan tegas kepada para penghuni kost tersebut terkait pentingnya mematuhi aturan dan norma sosial yang berlaku di wilayah Rokan Hilir.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban di kemudian hari, pihak Kecamatan Bangko mendesak pengelola kost untuk memperketat aturan operasional.
Beberapa poin utama yang wajib dijalankan antara lain terkait Pendataan Identitas, dimana Setiap penyewa kost wajib menyerahkan identitas diri (KTP) dan dilaporkan secara resmi ke ketua RT setempat.
Selanjutnya, Pembatasan Jam Kunjung, dimana Tamu luar wajib melapor kepada pengelola kost dan hanya diperbolehkan bertamu hingga batas maksimal pukul 22.00 WIB.
“Ketegasan ini kami ambil demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar,” ujar Aspri Mulya.
Senada dengan Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bangko, Retno, yang juga hadir dalam giat tersebut, menyampaikan pesan edukatif kepada para penghuni kost.
“Kami berharap adik-adik yang tinggal di sini bisa menjaga diri dengan baik. Hormati lingkungan sekitar dan jadikan tempat ini sebagai hunian yang nyaman, bukan justru menjadi sumber keresahan bagi warga lain. Mari kita sama-sama menjaganya,” tutur Retno.
Sementara itu, Kasatpol PP Rohil, Drs. Acil Rustianto, M.Si., melalui Kepala Bidang Trantibum, Hardiono Latima, SE., menegaskan bahwa razia ini digelar sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
“Pada dasarnya kami tidak melarang warga dari luar daerah untuk mencari nafkah di Rohil. Namun, kami menekankan agar seluruh aktivitas tetap menghormati aturan hukum, norma kesusilaan, dan adat istiadat setempat,” tegas Hardiono.
Di lokasi yang sama, Plt. UPT PPA DP2KBP3A Rohil, Sri Andika, turut memberikan imbauan dari sisi perlindungan perempuan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun para penghuni kost untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan terhadap perempuan. Laporan dapat ditujukan langsung ke kantor DP2KBP3A yang berlokasi di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi.
Laporan: Alek Marzen









































