ROHIL, Baranewsriau.com – Keberadaan perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut membentang hingga ratusan hektare di kawasan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi sorotan serius Team Operasional Penyelamatan Aset Negara (TOPAN) Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
Sorotan tersebut terutama menyangkut dugaan penguasaan lahan dalam luasan sekitar 600 hektare atas nama pribadi, yang berdasarkan informasi yang berkembang disebut bukan merupakan masyarakat tempatan.
Kondisi itu dinilai perlu segera diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh instansi berwenang.
Yusaf Hari Purnomo dari LSM TOPAN RI Rohil mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, jika benar terdapat penguasaan lahan perkebunan dalam skala sangat luas oleh seorang pribadi, maka perlu dipastikan bagaimana sejarah perolehan tanah, dasar hak kepemilikan, peruntukan lahan, perizinan perkebunan, hingga kewajiban terhadap pemerintah.
“Ini yang harus dibuka secara terang. Kalau benar luasnya mencapai sekitar 600 hektare dan penguasaannya atas nama pribadi, kami meminta dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai ada penguasaan tanah dalam skala besar tetapi aspek legalitas dan kontribusinya kepada daerah maupun masyarakat tidak pernah diperiksa secara serius,” ujar Yusaf, Senin (7/9/2026).
Bukan Sekadar Soal Siapa Pemiliknya
TOPAN RI Rohil menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pemilik lahan berasal dari daerah mana.
Namun, informasi bahwa penguasaan lahan disebut berada atas nama pribadi yang bukan masyarakat tempatan menjadi salah satu hal yang menurut mereka perlu diverifikasi.
Yang lebih penting, kata Yusaf, adalah memastikan apakah penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut telah sesuai dengan hukum pertanahan Indonesia.
Hal itu sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam ketentuan UUPA, penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan apabila merugikan kepentingan umum.
Selain itu, terdapat Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang mengatur mengenai batas luas tanah pertanian.
Status dan penerapan ketentuan tersebut terhadap objek yang dimaksud tentu harus ditelusuri berdasarkan karakter, status hak, peruntukan serta kondisi faktual tanah yang berada di Bagan Punak Meranti.
Kontribusi ke Pemerintah dan Masyarakat Turut Dipertanyakan
Tidak hanya legalitas, TOPAN RI Rohil juga menyoroti dugaan bahwa perkebunan dengan luasan cukup besar tersebut belum memberikan kontribusi yang sebanding kepada pemerintah setempat maupun masyarakat sekitar.
Yusaf meminta pemerintah daerah mengecek seluruh kewajiban yang melekat terhadap objek tanah dan kegiatan perkebunan tersebut, termasuk aspek perpajakan serta kewajiban lain sesuai status dan bentuk kegiatan usahanya.
“Kalau memang ada perkebunan ratusan hektare, tentu harus jelas kontribusinya. Pemerintah daerah harus mengetahui objeknya, siapa yang menguasai, bagaimana kewajiban pajaknya dan apakah masyarakat sekitar memperoleh manfaat sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam hal kegiatan tersebut masuk kategori usaha perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menjadi salah satu regulasi penting yang perlu diperiksa. UU tersebut mengatur antara lain penggunaan lahan, usaha perkebunan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.
UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
TOPAN Desak APH Turun Tangan
Yusaf berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah, instansi pertanahan, instansi perkebunan dan APH melakukan pengecekan berdasarkan dokumen resmi serta kondisi faktual di lapangan.
“Kalau semuanya sah dan sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan ada persoalan hukum, pelanggaran administrasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi, tentunya harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut TOPAN RI Rohil, audit tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat mengenai status lahan perkebunan yang disebut mencapai ratusan hektare tersebut.
Terlebih, lahan yang berada di wilayah Bagan Punak Meranti hingga di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir itu disebut-sebut memiliki luasan sekitar 600 hektare.
Dengan luasan tersebut, TOPAN menilai pemeriksaan mengenai status kepemilikan, riwayat tanah, perizinan, penggunaan lahan, kewajiban perpajakan serta kontribusi terhadap masyarakat dan daerah layak menjadi perhatian serius pemerintah.
Laporan: Alek Marzen









































