Baranewsriau.com, Bansiapiapi| Persoalan penutupan akses jalan perkebunan di Jalan Ar-Ridha, yang kini disebut Jalan Sempurna, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berbuntut panjang. Senin (7/9/2026).
Ketua Pemuda Labuhan Tangga Hilir, Erik, menyoroti penutupan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk mengeluarkan hasil bumi, khususnya kelapa sawit. Ia meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Erik mengatakan, pembukaan kembali akses jalan pada Sabtu (5/9/2026) dilakukan masyarakat untuk kepentingan bersama. Sekitar 60 warga disebut ikut membuka akses jalan yang selama ini tertutup.
Menurut Erik, jalan tersebut telah digunakan masyarakat sejak sekitar 1995. Akses itu disebut menjadi salah satu jalur penting bagi warga dalam menjalankan aktivitas perkebunan dan mengangkut hasil panen.
“Jalan ini sudah lama digunakan masyarakat. Kami hanya ingin akses yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat untuk mengeluarkan hasil bumi dapat kembali digunakan,” kata Erik kepada media.
Ia menuturkan, masyarakat sebelumnya telah berupaya bersabar dan menempuh jalur komunikasi terkait penutupan akses tersebut. Namun, persoalan kembali mencuat setelah warga membuka jalan yang selama ini mereka gunakan.
Warga Dikabarkan Hendak Diperkarakan
Erik juga menyoroti informasi bahwa sejumlah masyarakat yang terlibat dalam pembukaan akses jalan tersebut dikabarkan hendak diperkarakan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan perkebunan.
Menurut informasi yang diterima media, pembukaan akses jalan itu dituding sebagai perusakan oleh pihak yang menguasai kebun. Namun, Erik menegaskan bahwa masyarakat membuka jalan tersebut bukan untuk merusak, melainkan demi kepentingan akses bersama.
“Kalau memang ada persoalan hukum, kami berharap semuanya diselesaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggunakan jalan justru merasa dirugikan,” ujarnya.
Penutupan akses jalan tersebut disebut berada pada ruas sepanjang lebih kurang 200 meter. Jalan itu menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan aktivitas perkebunan dan mobilitas warga setempat.
Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Ratusan Hektare
Selain persoalan akses jalan, Erik juga meminta pemerintah memperhatikan informasi mengenai dugaan penguasaan lahan perkebunan ratusan hektare di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum (GRPPH) Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Irawan, menyoroti status legalitas kepemilikan tanah yang disebut mencapai lebih kurang 600 hektare dan tersebar di wilayah Kepenghuluan Bagan Punak Meranti serta Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.
Bambang mendesak agar status legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dasar penguasaan lahan tersebut diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang.
Erik mengatakan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status jalan dan lahan yang menjadi sumber persoalan. Ia berharap pemerintah tidak hanya membahas persoalan secara administratif, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat mendapat perhatian.
“Kami sebagai masyarakat tentu berharap pemerintah dapat hadir secara langsung. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan menimbulkan keresahan,” katanya.
Dibahas di Tingkat Kecamatan
Persoalan tersebut telah dibahas di tingkat Kecamatan Bangko pada Senin (7/9/2026), dengan melibatkan pemerintah kecamatan, penghulu setempat, serta sejumlah pihak terkait.
Erik berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Yang penting masyarakat dapat beraktivitas, akses jalan jelas, dan semua pihak mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik atau penguasa lahan belum memberikan jawaban atas konfirmasi media terkait penutupan akses jalan, dugaan penguasaan lahan ratusan hektare, maupun informasi bahwa masyarakat hendak diperkarakan.
Catatan redaksi: Informasi mengenai luas lahan, status legalitas SHM, serta dugaan perusakan dan rencana proses hukum masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Baranewsriau.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak.
Laporan: Alek Marzen.









































