PEKANBARU | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya di Provinsi Riau, kian berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Seiring dengan memburuknya kualitas udara yang mencapai kategori tidak sehat, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar-mengajar tatap muka mulai Senin (24/8/2026).
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pekatnya kabut asap yang mengancam keselamatan siswa. Untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP, kegiatan belajar kini dialihkan ke metode pembelajaran jarak jauh atau daring. Sementara itu, untuk jenjang SMA, pihak pemerintah daerah masih memantau perkembangan situasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Langkah mitigasi ini menyusul kekhawatiran para orang tua murid yang telah lama mendesak agar sekolah diliburkan demi melindungi kesehatan anak-anak mereka dari dampak paparan asap.
Di sisi lain, upaya pemadaman di lapangan terus diintensifkan dengan mengerahkan helikopter water bombing serta tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, hingga Masyarakat Peduli Api. Fokus pemadaman saat ini menyasar titik-titik krusial di Kabupaten Pelalawan dan wilayah terdampak lainnya guna menekan meluasnya api. Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam pembakaran lahan. Presiden menegaskan tidak akan menoleransi pihak korporasi yang terbukti terlibat dan menyatakan kesiapannya untuk mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Palembang dan Jambi, kondisi serupa turut menyelimuti wilayah tersebut, di mana jarak pandang yang terbatas serta bau asap menyengat mulai mengganggu aktivitas warga. Meski beberapa sekolah di wilayah ini belum sepenuhnya meliburkan siswanya, pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan masker serta membatasi aktivitas di luar ruangan guna meminimalisasi risiko kesehatan bagi warga dan peserta didik. (*)









































