Petani Plasma Kubu Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana ke Ditreskrimsus Polda Riau

ALEK MARZEN

- Redaktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:01 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com, PEKANBARU – Petani plasma Kubu yang terdaftar berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 resmi melaporkan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana petani selama belasan tahun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan tersebut disampaikan Lukman Nur Hakim bersama perwakilan petani plasma. Ia mengatakan, laporan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan dana yang menyangkut hak petani plasma.

“Hari ini kita resmi melapor ke Polda Riau terkait dugaan penyelewengan dana petani plasma Kubu,” kata Lukman saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lukman, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana petani selama sekitar 15 tahun. Ia juga melaporkan dugaan penggelapan dana sewa kontrak jalan operasional PHR pada 2023-2024 senilai Rp400 juta.

Dalam persoalan tersebut, kata dia, terdapat 12 petani plasma yang lahannya terdampak kegiatan sewa atau kontrak jalan. Namun, ke-12 petani tersebut disebut tidak menerima dana dari kontrak tersebut.

Lukman juga meminta penyidik mengusut dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen berupa surat kuasa yang berkaitan dengan 12 petani plasma tersebut.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa 2024 Oleh Seluruh Penghulu di Rohil Masuk Agenda Pemeriksaan Inspektorat

“Di dalam laporan kita juga meminta agar dugaan surat kuasa terhadap 12 petani plasma itu diperiksa. Karena ada hak petani yang terdampak, tetapi mereka tidak menerima uang dari kontrak sewa tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan kontrak jalan, laporan tersebut juga menyinggung adanya penguasaan lahan di kawasan kebun plasma yang kemudian berkaitan dengan pembayaran ganti rugi oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp766 juta.

Lukman menyebut pembayaran tersebut tercatat atas nama pribadi dan berada di area yang diklaim sebagai bagian dari kebun plasma. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan lahan, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme penyaluran ganti rugi tersebut.

“Ini yang kita minta diusut secara terang. Siapa yang menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, dan bagaimana status lahannya,” kata Lukman.

Selain itu, Lukman meminta Ditreskrimsus Polda Riau menelusuri nama-nama petani plasma yang tercantum dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.

Baca Juga :  Koramil 04/Kubu Intensifkan Giat Petroli Siskamling.

Menurut dia, terdapat dugaan sejumlah nama petani yang tercantum dalam keputusan tersebut tidak memperoleh kompensasi atau hak yang semestinya selama belasan tahun.

Ia berharap penyidik dapat memeriksa seluruh dokumen, aliran dana, kontrak, surat kuasa, serta data penerima kompensasi untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. Persoalan ini seperti benang kusut yang sudah berlangsung belasan tahun dan dampaknya langsung kepada nasib petani plasma,” ujar Lukman.

Lukman menegaskan laporan tersebut disampaikan agar seluruh persoalan yang menyangkut hak petani dapat diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.

Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

“Yang kami minta sederhana, seluruhnya diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kunjungan Bawaslu ke LAMR Meranti Bahas Pengawasan Pemilu 2029
Sofyan Hamzah Dukung Buku Sejarah Perjuangan Kabupaten Meranti
Kapolsek Kubu Bersama Camat Cek Kesiapan 26 Paskibra Jelang HUT RI Ke-81
Kapolsek Kubu Turun Langsung Pantau Tanaman Jagung Bersama Petani Di Desa Teluk Piyai Pesisir.
Beri Semangat 21 Pasukan Merah Putih Jelang HUT RI Ke 81, Kapolsek Kubu Tinjau Latihan Paskibraka.
DLH Rohil Intensifkan Bersih Lingkungan di Bangko, Cegah Penyebaran Malaria Saat KLB
Diduga Zona Hijau Dirambah, Tim Media Temukan Alat Berat Dan BBM Bersubsidi Di Sungai Daun.
Polsek Kubu Tangkap Pejual Sabu, 2,44 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Kapolsek Kubu Bersama Camat Cek Kesiapan 26 Paskibra Jelang HUT RI Ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Kapolsek Kubu Turun Langsung Pantau Tanaman Jagung Bersama Petani Di Desa Teluk Piyai Pesisir.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:52 WIB

DLH Rohil Intensifkan Bersih Lingkungan di Bangko, Cegah Penyebaran Malaria Saat KLB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Zona Hijau Dirambah, Tim Media Temukan Alat Berat Dan BBM Bersubsidi Di Sungai Daun.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Polsek Kubu Tangkap Pejual Sabu, 2,44 Gram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kapolres Rohil Perkuat Sinergitas Dengan Pengadilan Negeri Rohil Kelas IB Bahas Penegakan Hukum Dan Implementasi KUHP Baru.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Polsek Kubu Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Bersama Petani, Dukung Asta Cita Swasembada Pangan.

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Turun Ke Masyarakat Pesisir Sinaboi Menjawab Keresahan Maraknya Malaria.

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Kunjungan Bawaslu ke LAMR Meranti Bahas Pengawasan Pemilu 2029

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:58 WIB

KEPULAUAN MERANTI

Sofyan Hamzah Dukung Buku Sejarah Perjuangan Kabupaten Meranti

Sabtu, 8 Agu 2026 - 02:32 WIB