Peristiwa 5 Juli 2026: Utari Nelviandi Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Transparan.
PEKANBARU, Selasa 7/7/2026, baranewsriau.com – Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Riau menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan yang dialami Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi. Peristiwa itu terjadi Minggu (5/7/2026) sore di sebuah warung kopi di Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru.
KOPRI PKC PMII Riau menilai, dugaan kejadian yang melibatkan sejumlah orang tersebut perlu disikapi serius. Tujuannya agar masyarakat tetap merasa aman dan tidak muncul ketakutan di ruang publik.
“Kami prihatin atas peristiwa yang dialami Sahabat Supriadi pada 5 Juli 2026 lalu. Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan kejadian ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Negara hadir untuk memberi rasa aman,” tegas Ketua KOPRI PKC PMII Riau, Utari Nelviandi, saat dikonfirmasi Senin malam (6/7/2026).
Menurut Utari, dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di ruang publik dapat mencederai rasa keadilan jika tidak ditangani tuntas. Karena itu, proses hukum harus menjadi instrumen utama penyelesaian.
“Kekerasan tidak boleh dinormalisasi. Hukum harus ditegakkan, bukan kekuatan fisik ataupun intimidasi,” tambahnya.
KOPRI PKC PMII Riau juga meminta agar aparat mengusut perkara ini secara akuntabel.
Setiap terduga pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun sikap KOPRI PKC PMII Riau atas dugaan kejadian Minggu, 5 Juli 2026 tersebut sebagai berikut:
_Pertama_, Mengecam segala bentuk dugaan tindakan premanisme, intimidasi, serta kekerasan.
_Kedua_, Mendorong Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
_Ketiga_, Mendorong aparat segera menindaklanjuti laporan guna mencegah hilangnya barang bukti maupun potensi intimidasi terhadap korban dan saksi.
_Keempat_, Mendorong pengungkapan motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat aktor intelektual.
_Kelima_, Memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan yang layak selama proses berlangsung.
_Keenam_, Mengajak elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, dan masyarakat luas mengawal proses hukum hingga tuntas.
_Ketujuh_, Menolak segala bentuk premanisme, intimidasi, kekerasan, dan tindakan main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
KOPRI PKC PMII Riau menyatakan solidaritas kepada Supriadi dan keluarga.
“Keadilan adalah hak korban dan fondasi kepercayaan publik terhadap hukum,” ucap Utari.
“Peristiwa 5 Juli 2026 ini harus ditindaklanjuti nyata oleh aparat. Kami akan kawal prosesnya hingga terang. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme di Riau,” tutup Utari.
“Hari ini yang menjadi korban adalah kader PMII. Besok bisa saja masyarakat biasa. Karena itu, ini tentang keberanian bersama menolak premanisme di ruang publik. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan,” pungkasnya.
Sumber: Ketua KOPRI PMII Riau ,Utari Nelviandi
Editor: Rosbinner Hutagaol









































