22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Pupuk Kompos, Kejati Riau: Penegakan Hukum Ramah Lingkungan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.comKejaksaan Tinggi Riau memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal dengan cara diolah menjadi pupuk kompos bersama DLHK Pekanbaru, dikutip dari FB, Agung Nugroho (Walikota Pekanbaru). Kamis (23/4/2026). Metode ini dipilih agar tidak mencemari udara sekaligus memberi nilai ekonomis bagi penghijauan kota.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pagi tadi di halaman Kantor Kejati Riau dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Berbeda dari pemusnahan sebelumnya yang dibakar terbuka, kali ini seluruh tembakau dari rokok ilegal dipisahkan dan diserahkan ke tim DLHK Pekanbaru untuk diolah jadi pupuk kompos.

Baca Juga :  Kemendagri Nilai Pemkot Pekanbaru Sangat Inovatif, Ini Alasannya

“Ada yang berbeda dari pemusnahan kali ini. Jika biasanya rokok ilegal dibakar begitu saja, sekarang kita mencoba pendekatan yang lebih bermanfaat bagi lingkungan,” ujar Kajati Riau usai kegiatan. Melalui kerja sama dengan DLHK, tembakau ilegal itu dicacah dan difermentasi menjadi pupuk organik. Langkah inovatif ini diapresiasi karena menjaga kualitas udara Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain membantu penegakan hukum, kita juga tetap menjaga kualitas udara dengan tidak membakarnya secara terbuka, sekaligus menghasilkan sesuatu yang berguna untuk penghijauan dan ekonomi kota,” tambahnya.

Pastikan Tak Ada yang Bocor ke Pasar

Baca Juga :  Lauching Perdana Warunk Nusantara Riau Bantu UMKM

Menjawab pertanyaan publik soal jaminan 22 juta batang benar-benar musnah, Kajati menegaskan seluruh proses dilakukan terbuka dan diawasi ketat.

“Pemusnahan disaksikan aparat penegak hukum, DLHK, dan media. Tembakau langsung dicacah di tempat. Tidak ada celah untuk dijual kembali,” tegasnya.

Barang bukti rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan selama 2025–awal 2026 dari berbagai operasi. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari cukai mencapai miliaran rupiah.

Dengan diolah jadi kompos, Kejati Riau berharap penegakan hukum bisa sejalan dengan misi pembangunan berkelanjutan dan zero waste.

 

Sumber: Agung Nugroho

Editor: Ros.H

Berita Terkait

MONITORING WFH, Kanwil Ditjenpas Riau Pastikan Kinerja Pegawai Tetap Optimal dan Terukur 
Kelurahan Rintis Jadi Lokasi Penilaian Lomba “AKU HATINYA PKK” Bukti Semangat Perempuan Bangun Lingkungan 
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
BBPOM PEKANBARU GELAR BIMTEK PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA, TEKAN PENJUALAN ANTIBIOTIK TANPA RESEP
Diganjar Denda Rp.5 Juta Saat Tak Hadir Sidang, Ketua LPM Rumbai Barat Melawan: “Cacat Hukum!”
Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas di Aula SMAN 4 Pekanbaru dan Green Policing Sejak Dini
TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TAMBANG KAMPAR BEBAS: Kuasa Hukum Surati Kapolda Riau, Soal P19 Jaksa Tak Dikerjakan Polisi
PJR Riau Grak Cepat Evakuasi Tiga Korban Amankan Jalan: Kecelakaan di Tol Permai KM 38 Satu Orang Meninggal 

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 02:54 WIB

MONITORING WFH, Kanwil Ditjenpas Riau Pastikan Kinerja Pegawai Tetap Optimal dan Terukur 

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Pupuk Kompos, Kejati Riau: Penegakan Hukum Ramah Lingkungan 

Kamis, 23 April 2026 - 12:01 WIB

BBPOM PEKANBARU GELAR BIMTEK PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA, TEKAN PENJUALAN ANTIBIOTIK TANPA RESEP

Selasa, 21 April 2026 - 21:19 WIB

Diganjar Denda Rp.5 Juta Saat Tak Hadir Sidang, Ketua LPM Rumbai Barat Melawan: “Cacat Hukum!”

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas di Aula SMAN 4 Pekanbaru dan Green Policing Sejak Dini

Senin, 20 April 2026 - 08:12 WIB

TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TAMBANG KAMPAR BEBAS: Kuasa Hukum Surati Kapolda Riau, Soal P19 Jaksa Tak Dikerjakan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 01:41 WIB

PJR Riau Grak Cepat Evakuasi Tiga Korban Amankan Jalan: Kecelakaan di Tol Permai KM 38 Satu Orang Meninggal 

Berita Terbaru