Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, baranewsriau.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Jum’at (6/03/2026).

Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga generasi muda Indonesia dari berbagai risiko negatif di ruang digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.

Baca Juga :  Brigjen TNI Agustatius Sitepu Danrem 031/WB Silaturahmi ke LAMR, Perkuat Sinergi TNI dan Lembaga Adat

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari turunan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.

“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” tegas Meutya Hafid.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tambahnya.

AKPERSI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Wasekjend 1 Komnas LP-KPK, Soal Pengendali Judol Inisial T, Merasa Ragu Dengan Pernyataan Beny, Ini Hanya Omon-omon

Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah dan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.

Ketua Umum AKPERSI menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegas Rino.

Dengan diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.

 

Rilis: DPP AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

HAIDAR ALWI: Kritik Boleh, Tapi Akui Jika Keamanan dan Pelayanan Polri Membaik
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
MONITORING WFH, Kanwil Ditjenpas Riau Pastikan Kinerja Pegawai Tetap Optimal dan Terukur 
Kelurahan Rintis Jadi Lokasi Penilaian Lomba “AKU HATINYA PKK” Bukti Semangat Perempuan Bangun Lingkungan 
AKPERSI Perkuat Struktur Organisasi di Daerah, Ketum Reno Triono: Segera Lantik Pengurus yang Sudah Diberi Mandat
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Pupuk Kompos, Kejati Riau: Penegakan Hukum Ramah Lingkungan 
BBPOM PEKANBARU GELAR BIMTEK PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA, TEKAN PENJUALAN ANTIBIOTIK TANPA RESEP

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16 WIB

Kapolres Bersama Wabup Rohil Hadiri Dan Lepas Keberangkatan Calon Haji Panipahan.

Sabtu, 25 April 2026 - 15:13 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Patroli Sinergitas TNI-Polri Bersama Upika Kecamatan Kubu.

Sabtu, 25 April 2026 - 11:17 WIB

KAPOLRES ROHIL BERSAMA WAKIL BUPATI HADIRI DAN LEPAS KEBERANGKATAN CALON JAMAAH HAJI PANIPAHAN

Sabtu, 25 April 2026 - 01:32 WIB

Kadisdikbud Rohil Bantah Isu Bullying di SDN 005 Balam Jaya, Ini Kronologi Sebenarnya

Jumat, 24 April 2026 - 13:30 WIB

Jagah Keamanan Pasca Unras, Personil Koramil Giat Patroli Pelabuhan.

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Kapolres rohil Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Di Panipahan.

Jumat, 24 April 2026 - 09:06 WIB

KAPOLRES ROHIL PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI PANIPAHAN, PEMDA DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN

Kamis, 23 April 2026 - 16:47 WIB

Ketua Adat Melayu Kubu-Kuba Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil Mengatasi Berbagai Persoalan Di Panipahan.

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Tepung Tawar 110 JCH Meranti, Bupati Asmar: Jaga Kesehatan di Mekkah

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:23 WIB