
Rohil-baranews.com,—- Bertempat di Ruangan Patriatama,Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K,M.H di dampingi, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H serta Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hilir menggelar konferensi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana penyalagunaan Niaga Gas elpiji (Lpg) bersubsidi Kamis 05/02-2026.
Ketiga pelaku berhasil di amankan atas nama Agus Salim Alamat Jl. Imam Bonjol RT.006 RW.005 Kep. Bagan Batu Barat Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
ANTON SYAHPUTRA, Alamat Jl. Wan Tamrin Hasim RT.005 RW.002 Kel. Harapan Makmur Selatan Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
ILHAM EANDY BANJAR NAHOR, Alamat Jl. Imam Bonjol RT.010 RW.002 Kel. Bagan Batu Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
Ketiganya di duga melakukan penyululingan dari tabung gas tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas dua belas kilogram Non Subsidi dengan barang bukti
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
124 Buah Tabung Gas 3 Kg Warna Hijau Kosong
* 73 Buah Tabung Gas 3 Kg Warna Hijau Berisi
* 30 Buah Tabung Gas 12 Kg warna Pink Kosong
* 31 Buah Tabung Gas 12 Kg warna Biru Kosong
* 5 Buah Tabung Gas 12 Kg warna Biru Berisi
* 18 Bungkus Plastik Es Batu
* 2 Buah Ember Warna Hitam
* 1 Buah Timbangan 50 Kg Merk SBS
* 1 Buah Tiang Timbagan Besik Kaki 3
* 2 Bua Tenda Warna Biru
* 1 Set Tiang Rangka Tenda
* 1 Buah Parang
* 7 Buah Besi Pentil
* 1 Bungkus Karet Pentil Gas
* 1 Satu Unit Mobil Suzuki Carry warna Hitam Nopol BM 8154 PK

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir.
Kami berharap dengan pengungkapan yang di lakukan ini, setelah terekspos melalui seluruh media yang dilakukan oleh rekan – rekan awak media, dapat menurunkan tingkat kejahatan Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir.” Pungkasnya.





















































