HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Aktivitas Penebangan Masih Berlangsung Diduga Dilakukan, PT Arara Abadi di Lahan Adat Batin Sengeri yang Sudah Ada Putusan MA

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:08 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan-Riau,  baranewsriau.com –PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan di areal yang telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri. Minggu (25/01/2026).

Lahan tersebut merupakan wilayah adat masyarakat Batin Singeri yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Informasi ini diperoleh dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa PT Arara Abadi masih melakukan aktivitas penebangan di areal sengketa yang secara hukum telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri melalui putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Selasa, 20 Januari 2026, tim media bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang berada dalam titik koordinat lahan sengketa.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim media menemukan adanya aktivitas penumbangan yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi juga terlihat bekas lintasan alat berat serta kayu hasil tebangan yang masih berada di area tersebut.

Masyarakat adat Batin Singeri bersama Ketua Pemangku Adat Batin Singeri, H. Samsari AS, serta pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah yang turut mendampingi tim media, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan 2026, Kasi Kamtib Lapas llA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin

Mereka menilai tindakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus mengancam keberlangsungan wilayah adat masyarakat Batin Singeri.

“Kami dari Kelompok Tani Hutan Sengeri Sanggam Bertuah bersama masyarakat adat Batin Singeri telah mengajukan Perhutanan Sosial dan telah melalui verifikasi teknis pada 24 Mei 2025 dengan Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025 dan dinyatakan dapat dipertimbangkan,” ungkap salah satu pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah.

Perwakilan masyarakat adat Batin Singeri juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah dimenangkan melalui jalur hukum.

“Ini adalah tanah adat kami yang telah kami menangkan melalui proses hukum. Namun hingga saat ini penumbangan masih dilakukan. Kami merasa keadilan belum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh media, masyarakat adat Batin Sengeri melalui Ketua Pemangku Adat H. Samsari AS memenangkan gugatan terhadap PT Arara Abadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa izin usaha PT Arara Abadi di area sengketa tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau: Program Pendidikan Tidak Sekadar Angka, tapi Soal Keadilan Sosial

Selanjutnya, PTUN Pekanbaru menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 42/PEN.EKS/LH/2021/PTUN tertanggal 22 November 2022, yang secara hukum mengembalikan penguasaan lahan sengketa kepada masyarakat adat Batin Singeri sebagai pihak pemenang perkara.

Tim media juga memperoleh informasi bahwa PT Arara Abadi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, PK tersebut ditolak melalui Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 tanggal 21 Agustus 2023, sehingga putusan perkara ini bersifat final dan mengikat.

Namun demikian, masih ditemukannya aktivitas penumbangan di lapangan pada Januari 2026 menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta dugaan adanya pelanggaran hukum.

Bahkan hingga berita ini diterbitkan pada 24 Januari 2026, PT Arara Abadi diduga masih melakukan kegiatan penebangan di lokasi tersebut dengan pengawalan oleh petugas keamanan perusahaan.

Masyarakat adat Batin Sengeri berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(AS)

(Ros.H)

Berita Terkait

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Umri Kukuhkan 1.351 Lulusan, Rika Gunawan Raih Summa Cumlaude IPK 3.97
Wakil Rakyat Cekik Wakil Rakyat: Aksi Memalukan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Jadi Tontonan Publik
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Gudang Bio Solar Ilegal di Tenayan Raya
Viral Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi PI SPRH Rp64 Miliar
Residivis Narkoba di Pekanbaru Kota Ditangkap Polda Riau, 2,14 Gram Sabu Disita
Cari Titik Temu Sengketa 8 Hektare Meranti Pandak, Warga Dialog dengan Kapolresta
Wujudkan Polri Humanis, Wakapolda Riau Gelar Minggu Kasih di GPIB Immanue

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Riki Dermawan Mohon Doa dan Dukungan, Siap Mengemban Amanah untuk Raja Bejamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Simpang Nella Digerebek, Polres Rohil Tangkap Bandar Wanita Bawa Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Camat Bangko Turun ke Lokasi, Tinjau Banjir dan Pastikan Kondisi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:09 WIB

2 Pengedar, 38,9 Gram Sabu, Rp7,1 Juta Disita di Melayu Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:52 WIB

75 Tahun Humas Polri, Polres Rohil Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Aset Pemda Rohil Mangkrak, Eks Pos Lantas Batu Enam Bagansiapiapi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 16:37 WIB